Kota Malang

Berkas Maria Diserahkan ke PN, Terancam Pasal 378 KUHP

Diterbitkan

-

Berkas Maria Diserahkan ke PN, Terancam Pasal 378 KUHP

“BU Sutanti sudah mengenal Maria sebagai anak kosnya. Klien kami memiliki 8 sertifikat 11 asset. Maria menawarkan menguruskan tax amnesty. Klien saya diminta beberapa kali tanda tangan surat kuasa untuk pengurusan tax amnesty tersebut. Namun pada Juli 2018, Bu Tanty baru tahu kalau aset miliknya di Jl Soekarno-Hatta sudah dijual oleh Maria,” ujar Hery Basuki.

Baca Juga : Dikerjai Maria, Sutanti Rugi Rp 40 Miliar

Hery menyebut ada belasan aset Sutanty yang dikuasai oleh Maria hingga kerugian mencapai Rp 40 miliar. ” Kerugian klien kami Rp 40 miliar. Kami sudah melaporkan Maria Purbowati ke Polda Jatim. Dalam Perkara dugaan terjadinya tindak pidana Penipuan, Penggelapan , Penggelapan terhadap benda tak bergerak, pemalsuan Surat, Menempatkan keterangan palsu kedalam akta authentik,” ujar Hery.(gie/yan)

 

Advertisement

Laman: 1 2 3

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas