Hukum & Kriminal

Sebulan Dikejar, Sembilan Budak Narkoba Dilibas Polres Batu

Diterbitkan

-

Sebulan Dikejar, Sembilan Budak Narkoba Dilibas Polres Batu

MEMONTUM KOTA BATU – Satnarkoba Polres Batu kembali mengungkap peredaran narkoba jenis sabu. Dalam sebulan, sembilan tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti sabu-sabu seberat 35,74 gram.

Hasilnya dalam rilis yang digelar di Mapolres Batu Selasa (19/11/2019), sembilan tersangka terdiri dari dua pengedar, yakni Yoga Andi Wantoro (23) asal Jalan Darsono Gg Rajawali, RT 5 RW 9 Kelurahan Ngaglik, Kec/Kota Batu dan Hasan Purnomo (24) Jalan Darsono Gg Gelatik RT 5 RW 9 Kelurahan Ngaglik, Kec/Kota Batu. Keduanya tertangkap basah dirumah masing-masing.

Kemudian tiga kurir diantaranya Ismail Hasanudin asal Pesanggrahan, Wahyu di Songgoriti, dan Muhammad Yudik asal Ngaglik.

Sementara pemakai adalah Adi Setiawan alias Keceng asal Kelurahan Sisir, Deny Agung Asmoro asal Desa Pandanrejo, dan Damayanti Canidia alias Maya asal Desa Jedong, Kecamatan Wagir. Serta satu lagi pemakai masih di bawah umur dengan usia 16 tahun berinisial NEW asal Desa Giripurno.

Advertisement

Kapolres Batu, AKBP Harviadhi Agung Prathama SIK M.I.K mengatakan bahwa penangkapan sembilan tersangka merupakan penangkapan yang telah dilakukan Satnarkoba Polres Batu selama satu bulan ini.

“Penangkapan pengguna narkotika jenis sabu-sabu terus dilakukan di wilayah hukum Polres Batu. Dengan barang bukti sabu mencapai 35,74 gram. Ini artinya ada 179 generasi muda terselamatkan karena satu gram sabu biasa dikonsumsi oleh lima orang,” ujar Harvi kepada awak media Selasa (19/11/2019).

Ia menerangkan para tersangka ditangkap dengan waktu dan tempat berbeda dalam sebulan. Diantaranya Bumiaji, Songgoriti, Pesanggrahan, Ngaglik, Temas dan Pandanrejo. Dengan para tersangka memiliki pekerjaan mulai dari driver ojek online, bengkel, petani, serabutan serta pengangguran.

Dari hasil penangkapan, pengedar meraih keuntungan setiap bulan Rp 4 juta. Kurir Rp 200 ribu dengan transaksi maksimal dua kali per bulan.

Advertisement

Sementara untuk pengguna membeli sabu per poket Rp 200 ribu. Dengan penjualan per gram sabu Rp 1,2 juta dari total sabu yang berhasil diamankan senilai Rp 42,8 juta.

“Akibat dari tindakan melanggar hukum para tersangka dikenakan pasal 112 dan 114 tentang penyalahgunaan narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara” pungkasnya. (bir/yan)

 

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas