Pemerintahan

Berstatus Tanggap Darurat Bencana Covid-19, Pemkab Trenggalek Berlakukan Pembatasan Wilayah

Diterbitkan

-

Pers release via telekonferens Bupati bersama media di Trenggalek. (mil/repro)
Pers release via telekonferens Bupati bersama media di Trenggalek. (mil/repro)

Memontum Trenggalek – Guna mencegah penyebaran Virus Corona atau Covid-19, Pemerintah Kabupaten Trenggalek memberlakukan pembatasan wilayah. Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin juga menyatakan bahwa di Kabupaten Trenggalek resmi ditetapkan sebagai daerah Tanggap Darurat Bencana Covid-19.

Melalui pers release yang digelar via Telekonferens di Smart Center, kebijakan pembatasan wilayah ini disampaikan langsung M Nur Arifin bersama Kapolres Trenggalek dan Dandim 0806 Trenggalek.

“Pada kesempatan ini kami sampaikan bahwa Trenggalek kami tetapkan berstatus Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sesuai dengan surat pernyataan Bupati Trenggalek nomor 360/422/406.029/2020 tertanggal 26 Maret 2020,” ucap Bupati, Minggu (29/03/2020) malam.

Lebih Lanjut, ia mengatakan, mengingat keputusan Kepala BNPB nomor 13A Tahun 2020 serta Keputusan Gubernur nomor 188/108/KPTS/013/2020 yang menyatakan status keadaan darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19 di seluruh wilayah kota dan kabupaten se-Jawa Timur, juga dipertegas dengan fakta bahwa terjadi lonjakan angka kasus positif di Jawa Timur.

Advertisement

Tercatat, di Kabupaten Trenggalek per tanggal 29 Maret 2020, jumlah orang yang datang 5049 orang, Orang Dalam Resiko (ODR) 4761 orang, Orang Dalam Pemantauan (ODP) 303 orang, dan Pasien Dalam Pengawasan) PDP 2 orang.

“Maka kami memutuskan memberlakukan kebijakan Pembatasan Akses Masuk dalam rangka identifikasi total kepada semua orang yang masuk ke wilayah juridiksi Kabupaten Trenggalek,” imbuhnya.

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, maka pihak Pemkab Trenggalek memerintahkan dinas terkait bersama kecamatan dan pemerintah desa, didukung oleh seluruh elemen masyarakat bersama TNI/POLRI, untuk sementara membatasi akses jalan yang berbatasan langsung dengan Kabupaten lain dengan cara ditutup dan hanya membuka 3 akses masuk.

Penutupan akses tersebut dilakukan dengan pola peletakan beton melintang dijalan.

Advertisement

“Adapun akses masuk Kabupaten hanya akan dibuka melalui 3 Checkpoint yaitu Jalur jalan nasional Trenggalek – Tulungagung, Jalur jalan nasional Ponorogo – Trenggalek, dan Jalur jalan nasional Pacitan – Trenggalek,” jelas Nur Arifin.

Hal ini dimaksudkan agar semua orang yang masuk apalagi berkontak erat dengan wilayah dan negara zona merah agar dapat terdata secara keseluruhan (teridentifikasi total dan menyeluruh) oleh petugas gabungan di check point.

Dan mendapatkan pelayanan kesehatan (observasi) dan dipantau pergerakannya agar disiplin melakukan isolasi atau karantina mandiri di rumah, atau tindakan kesehatan lain sesuai protokol kesehatan yang berlaku.

Masih terang Bupati, bagi setiap kendaraan dan orang yang masuk ke Trenggalek akan diberikan tanda guna memudahkan pelacakan. Pihaknya berharap tanda ini bisa diidentifikasi dengan mudah hingga ketingkat desa guna melakukan pembinaan, khususnya bagi mereka yang harus melaksanakan karantina dirumah.

Advertisement

“Adapun 5049 orang yang telah masuk di Kabupaten Trenggalek, kami haruskan mengkarantina diri dirumah sebagai upaya pencegahan, sedangkan 303 yang berstatus ODP wajib melakukan isolasi diri dirumah atau jika terjadi keluhan, cukup telepon ke nomer 0811 3606 119, agar petugas kesehatan yang datang,” tambahnya.

Akan tetapi, Bupati juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak memberi stigma/menilai kurang baik/ mencurigai atau mencemooh mereka yang baru datang dari luar, meskipun berstatus ODR, ODP maupun PDP.

“Juga, atas nama hukum tertinggi keselamatan rakyat dan demi kemaslahatan, kami menghimbau sesuai Surat Fatwa MUI nomor 14/2020 bahwa dalam keadaan darurat, sholat jumat, dapat diganti dengan melaksanakan shalat dhuhur dirumah,” urainya.

M Nur Arifin menegaskan jika ini bukanlahekali lagi ini lockdown, melainkan pembatasan akses masuk guna melaksanakan identifikasi total dalam rangka mitigasi resiko bencana penyebaran wabah virus corona, covid-19. (mil/oso)

Advertisement

 

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas