Lamongan
Biadab, Ayah Tega Setrum Anak dan Istri
Memontum Lamongan — Seorang ayah yang semestinya bisa menjadi panutan dan pelindung dalam rumah tangga malah tega menghukum anak dan Istrinya dengan cara menyetrum dari aliran listrik PLN secara langsung seperti kejadian di Lamongan.
Seorang ayah itu bernama Iwan Kurniawan (41) warga Perumda Deket Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan, yang bekerja sebagai PNS di Badan Pusat Statistik (BPS) Lamongan. Perilaku buruk terhadap anak dan istri dia lakukan sudah lama hampir 4 tahun dan yang terakhir kali menyetrum anaknya pada tanggal 26 dan 27 maret 2018, atas perilaku buruk yang dilakukan membuat istrinya melaporkan ke polisi.
Berbekal laporan dari istri pelaku, polisi bergerak cepat dengan mengamankan tersangka Iwan saat berada di kantor BPS Lamongan, Iwan merupakan PNS yang bekerja di dinas tersebut.
“Dari pengakuan korban, pelaku melakukan terakhir kali tanggal 26 dan 27 maret 2018 saat itu anak tersangka sedang main handphone saat belajar, tersangka marah lalu menyetrum anaknya,” ungkap Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung SIK MH.
Menurut Feby, sapaan akrabnya menjelaskan saat itu istri pelaku yang bernama Musyayadah Kurnia Ningsih pulang dari sholat berjamaah dari masjid lalu menunggui anaknya yang sedang belajar, saat itu dia tertidur karena tanpa sepengetahuannya si anak yang semula belajar malah bermain handphone lalu datanglah Iwan, melihat anaknya bermain handphone Iwan marah.Dia memarahi istrinya lalu membawa alat setrum yang dibuat sendiri, sambil marah-marah iwan menyetrum istrinya.
Tak hanya itu, merasa tak puas iwan juga melampiaskan amarahnya pada anaknya dengan cara diikat dan lebih parahnya lagi si anak disuruh buka baju terlebih dahulu lalu disetrum bagian tubuhnya lalu si istri yang sudah terlebih dahulu disetrum disuruh merekam aksi bejatnya menggunakan handphone.
“Si anak dihukum karena bermain handphone saat belajar dan ini yang membuat pelaku marah lalu menancapkan alat setrum pada lubang stop kontak dan langsung disetrumkan kapada anaknya berkali-kali,” terang Kapolres
“Selain berhasil mengamankan tersangka, kami juga mengamankan alat setrum yang dipakai, tespen, terminal listrik serta handphone. Akibat perbuatannya tetsangka dijerat dengan pasal 44 ayat 1 UU 23/2005 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegas Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung SIK MH.
Sementara itu akibat perilaku buruk sang ayah, kini anaknya mengalami trauma mendalam akibat kejadian yang diamalami,. Hingga saat ini korban mendapatkan perlindungan dan bantuan pendampingan dari satuan UPPA satreskrim Polres Lamongan (bis/zen/nay)