Bondowoso
Bosan jadi Buronan, Terpidana Nawari Serahkan Diri ke Kejari Bondowoso
Memontum Bondowoso – Setelah lama menghilang dengan menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO), Nawari Hari Susanto, warga Desa Sukokerto, Kecamatan Pujer yang mantan anggota DPRD Bondowoso periode 2014-2019, akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso.
Terpidana kasus penganiayaan yang divonis hukuman lima bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso pada 28 Desember 2015, ini memutuskan menyerahkan dirinya ke Kejari Bondowoso pada Sabtu malam (13/7/2019) sekitar pukul 21.15 WIB,
Kepala Kejari (Kajari) Bondowoso, Hj.Unaisi Hetty Nining Katili menjelaskan, penyerahan diri, itu merupakan hasil komunikasi kekeluargaan dirinya dengan terpidana Nawari dan keluarga terpidana.
”Kami mendatangi langsung rumah terpidana Nawari di Desa Sukokerto, Kecamatan Pujer. Dan, alhamdullilah, Nawari secara sadar dan tanpa paksaan mau menyerahkan diri ke Kejari Bondowoso untuk menjalani hukuman penjara yang tinggal beberapa bulan saja,” jelasnya.
Penyerahan diri Nawari tersebut, tambah Unaisi, itu disambut baik Kejari Bondowoso. Karena, sejak Mahkamah Agung (MA) RI menolak kasasi pada 2017 dan Nawari menyandang status DPO, bersedia menyerahkan diri secara sadar dan tanpa paksaan ke Kejari Bondowoso.
”Setelah dilakukan pemeriksaan, malam itu juga sekitar pukul 21.30 WIB, kami mengeksekusi terpindana Nawari ke Lapas Bondowoso,” ujar mantan Kajari Suwawa Bone Bolango (Bonbol) Provinsi Gorontalo.
Nawari Hari Susanto alias Pak Betti bin Sarwi berususan dengan hukum hingga menjadi terpidana dan menyandang status DPO, berawal dari kasus tindak pidana penganiayaan pada 2015 silam. Dia ditetapkan tersangka, setelah terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan tiga warga Desa Sukokerto Kecamatan Pujer, Bondowoso mengalami luka dan dirawat intensif di rumah sakit.
Dalam sidang di PN Bondowoso, mantan anggota DPRD Bondowoso periode 2014-2019 dari partai NasDem, ini divonis hukuman lima bulan penjara karena melanggar pasal 170 ayat 1 dan 2 (1) KUHP. Tak terima vonis hakim PN Bondowoso, Nawari banding dan hasilnya juga ditolak. Masih tidak terima, mantan Kades Sukokerto, Kecamatan Pujer, ini kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI pada 2017. Namun, MA juga menolak dan Nawari menghilang hingga Kejari Bondowoso menetapkan sebaai DPO. (ido/yan)