Kota Malang
BP2D Kota Malang Launching SPPT PBB Tahun 2019

“Oleh karenanya, masyarakat diharapkan memiliki kesadaran tinggi untuk membayar pajak bumi dan bangunan tepat waktu sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku” tambahnya pria penghobi badminton ini.
“Gebyar Panutan Pajak merupakan sebuah kegiatan yang positif dan konstruktif, yang diharapkan mampu menjadi satu wahana untuk memberikan contoh kepada masyarakat yang ditandai dengan pembayaran Pajak Bumi Bangunan oleh para pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Malang, sekaligus menumbuhkan budaya sadar pajak di masyarakat” jelas pria yang juga seorang uztad tersebut.

Sinergitas Pemkot Malang dan Stakeholders. (rhd)
Adanya program pajak Sunset Policy yang akan memberikan pembebasan denda tunggakan PBB, ditujukan bagi tercapainya kemudahan masyarakat dalam membayar pajak. Dengan harapan mampu memberikan motivasi masyarakat untuk membayar pajak secara sukarela dan penuh kesadaran sebagai aktualisasi semangat gotong-royong atau solidaritas untuk membangun perekonomian daerah.
Berbagai program yang dilaksanakan oleh BP2D Kota Malang, lanjut Sutiaji, harus kita dukung dan apresiasi tinggi, karena kesemuanya itu bertujuan untuk terus meningkatkan pendapatan dari sektor pajak daerah yang diharapkan akan mencapai Rp 1,5 triliun di tahun 2023 mendatang. (adn/gie)
















