Lamongan
Buntut Tudingan Manfaatkan PKH Untuk Kampanye Terselubung, Timses dan Tim Advokasi Hukum Paslon Cagub Nomor urut 1 Beri Klarifikasi
Tak hanya itu, Hadi mengungkapkan, bahwa yang membagikan stiker bergambar Paslon nomor urut 1 itu bernama Lilis Maisaroh dan bukan bagian dari Timses Paslon 1.
“Sehingga itu adalah representasi masyarakat yang tentu bukan terkait dengan instruksi kami,” ujarnya.
Jadi, sambung Hadi, laporan yang dituduhkan berdasarkan dengan fakta-fakta maupun regulasi yang ada tidak memenuhi unsur dan tidak ditindak lanjuti oleh sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu).
“Dan ini sudah clear, selesai dan tidak ada upaya-upaya lain,” tukas Hadi
Lebih lanjut, Hadi berharap agar kedepannya semua pihak, baik itu tim pemenangan, penyelenggara pemilu KPU, dan Panwaslu bisa saling berkoordinasi, dan lebih berhati-hati, lebih bijaksana dalam menyikapi sesuatu, karena ini menyangkut nama baik.
“Kami tidak merasa dirugikan, karena sanksi itu tidak kepada kami,” ujarnya.
Di sisi lain, Ketua Panwaslu Lamongan, Tony Wijaya, menjelaskan, bahwa Panwaslu memposisikan peserta pasangan calon itu setara. “Kalau ada laporan, ada temuan, tetap harus kita proses, sesuai dengan peraturan yang ada,” terang Tony. (ifa/zen/yan)