Lamongan

Buntut Tudingan Manfaatkan PKH Untuk Kampanye Terselubung, Timses dan Tim Advokasi Hukum Paslon Cagub Nomor urut 1 Beri Klarifikasi

Diterbitkan

-

Buntut Tudingan Manfaatkan PKH Untuk Kampanye Terselubung, Timses dan Tim Advokasi Hukum Paslon Cagub Nomor urut 1 Beri Klarifikasi

Memontum Lamongan — Tim Sukses (Timses) dari Kabupaten Lamongan dan Tim Advokasi Hukum Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor urut 1, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elistianto Dardak, mengambil sikap atas diterpanya tudingan memanfaatkan petugas Program Pendamping Keluarga Harapan (PKH) menjalankan kampanye terselubung.

“Yang ingin kami sampaikan adalah bahwa ada yang melapor, ada yang terlapor, hal itu tidak ada hubungannya dengan tim sukses,” kata Ketua Timses Paslon Nomor urut 1, di Kabupaten Lamongan, Debby Kurniawan saat melakukan klasifikasi langsung ke kantor Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lamongan, jalan Sunan Drajat, Rabu (2/5/2018).

Dikatakan Debby, meski ada penyebaran alat peraga kampanye berupa stiker, namun Debby mengaku stiker tersebut bukan dari Timses Paslon Nomor urut 1. “Meskipun ada penyebaran alat peraga stiker, tapi kita tidak pernah mencetak alat peraga tersebut, dan yang bersangkutan pun bukan tim sukses,” terangnya.

(baca juga : Warga Kendal Kemlagi Laporkan Pendamping PKH, Diduga Terlibat Kampanye )

Advertisement

Seperti diketahui, persoalan ini muncul ke permukaan, setelah warga Desa Kendal Kemlagi Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, Kotamin, menemukan dan melaporkan seorang oknum pendamping PKH yang diduga ikut terlibat kampanye salah satu paslon.

Hal senada juga disampaikan Ketua Tim Advokasi Hukum Paslon nomor 1, Hadi Mulyo Utomo. Ia menilai, adanya dugaan tindak pidana Pemilu, dengan memanfaatkan petugas Program PKH untuk kepentingan kampanye Paslon nomor 1, tidak terbukti kebenarannya.

(baca juga : Pendamping PKH Bantah Tudingan Terlibat Kampanye Paslon Pilgub Jatim )

“Karena yang melakukan pembagian stiker itu bukan pendamping PKH, melainkan salah satu Keluarga Penerima Manfaat, sehingga tidak dapat disimpulkan sebagai orang yang mempunyai wewenang untuk mengendalikan program PKH,” ucapnya.

Advertisement

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas