Banyuwangi
Bupati Banyuwangi Tandatangani Nota Kesepakatan RJ bersama Kejati dan Gubernur Jatim

Memontum Banyuwangi – Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menandatangani nota kesepakatan Restotative Justice (RJ) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, di Surabaya, Kamis (09/10/2025) tadi. Kesepakatan yang dilakukan ini, sebagai bagian memperkuat kerja sama dengan mengolaborasikan dengan program-program penguatan sosial yang selama ini digulirkan di Banyuwangi.
Kesepakatan ini, merupakan inisiasi dari Kejati Jatim bersama Pemprov, yang diikuti oleh pemerintah daerah dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh wilayah Jawa Timur. Hadir dalam kesepakatan itu, Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, Kajati Jatim, Kuntadi dan seluruh kepala daerah dan Kajari di wilayah Jatim.
RJ sendiri, merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang fokus pada pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban dan masyarakat. Atau, bukan pada penegakan hukum.
Baca juga :
Pendekatan ini, melibatkan dialog dan mediasi untuk mencari penyelesaian yang adil, memberikan ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan korban untuk mendapatkan pemulihan, serta menekankan nilai musyawarah dan empati. “Melalui kolaborasi ini, kita bisa melihat perkara hukum dari sudut sosial. Kami tidak bisa sendirian, karena itu dibutuhkan kerja sama dengan seluruh pemerintah daerah. Nanti kita evaluasi keberhasilannya,” kata Kajati Kuntadi.
Sementara itu, Gubernur Khofifah mengapresiasi pelaksanaan ini. Dirinya juga menyebut, perlu penguatan setelah dilakukan Restorative Justice.
“Jadi Restorative Justice Plus. Yang terpenting, bagaimana nextnya. Karena itu, kami minta kepada semua kepala daerah untuk menindaklanjuti setelah Restorative Justice ini,” kata Gubernur Khofifah.
Dirinya juga mengatakan, dengan program ini, penyelesaian perkara bisa dilakukan secara arif dan proporsional. Termasuk, memberikan kepastian hukum pada masyarakat. (kom/bwi/sit)














