Lumajang
Bupati Serahkan Surat Rekomendasi Inspektorat kepada Calon Kades
Memontum Lumajang – Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, menyerahkan secara simbolis Surat Keterangan Bebas dari kewajiban tindak lanjut Pertanggungjawaban Keuangan dan Aset/Barang/Kekayaan Desa kepada Calon Kepala Desa yang akan ikut pada Pemilihan Serentak 2021 di Kantor Inspektorat Lumajang, Jumat (13/08) tadi.
Bupati meminta agar Inspektorat Lumajang segera merampungkan surat rekomendasi tersebut mengingat batas pendaftaran Pemilihan Kepala Desa serentak berakhir pada Sabtu (14/08) esok hari.
Baca Juga:
- Angka Kemiskinan Alami Tren Penurunan, Pj Bupati Lumajang Beri Apresiasi Masyarakat dan OPD
- Melek Literasi Digital, Lumajang Bangun 66 Perpustakaan Desa Plus Fasilitas Komputer dan Internet
- Tim Relawan Pemenangan Bang Pur Deklarasi Dukungan untuk Paslon Nomor Urut 2, Bunda Indah-Mas Yudha
“Saya hari ini di Inspektorat Meninjau langsung proses administrasi kelengkapan Kepala Desa yang akan mencalonkan kembali sebagai Kepala Desa pada pemilihan serentak tahun 2021 ini, saya minta Inspektorat hari ini semua keluar surat rekomendasinya karena besok pendaftaran terakhir saya pastikan itu,” ujarnya.
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lumajang Nomor 188.45/303/427.12/2019 tentang Standar dan Prosedur Pemeriksaan Atas Pemerintahan Desa, Kepala Desa/ Perangkat Desa yang mencalonkan kembali pada Pemilihan Kepala Desa wajib mengantongi Surat Keterangan Bebas dari Kewajiban Tindaklanjut Pertanggungjawaban Keuangan dan Aset/Barang/Kekayaan Desa sebagai salah satu syarat maju dalam Pilkades Serentak 2021.
Keputusan Bupati tersebut menjadi pedoman bagi Inspektorat dan Perangkat Daerah terkait, dan pemangku kepentingan lainnya dalam melakukan pengawasan sehingga mampu mendorong pencapaian tujuan penyelenggaraan Desa sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yakni terwujudnya Desa yang maju, mandiri, dan sejahtera tanpa harus kehilangan jati diri.
Penyelenggaraan pengawasan sebagaimana dimaksud juga ditujukan untuk menjamin dan meningkatkan kinerja, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan meningkatkan kualitas informasi atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang.
Dalam SK itu disebutkan bahwa Kepala Desa yang telah berakhir masa jabatannya, Penjabat kepala desa/pejabat kepala desa sementara dilakukan pemeriksaan sesuai dengan periode yang menjadi tanggungjawabnya dan dapat diberikan Surat Keterangan Bebas dari Kewajiban Tindaklanjut Pertanggungjawaban Keuangan dan Aset/Barang/Kekayaan Desa apabila diperlukan jika hendak mencalonkan diri sebagai kepala desa.
Begitu pula untuk Perangkat Desa yang hendak mencalonkan diri dapat terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan untuk diterbitkan Surat Keterangan Bebas dari Kewajiban Tindaklanjut Pertanggungjawaban Keuangan dan Aset/Barang/Kekayaan Desa berdasarkan permintaan kades. “Kalau hari ini sudah selesai dan diterima besok bisa mendaftar,” ujar Bupati. (kom/adi/ed2)