Pemerintahan

Cabut Ijin Pabrik Ndableg

Diterbitkan

-

Hearing Komisi III DPRD Kab.Pasuruan bersama DLH dan aktivis lingkungan
Hearing Komisi III DPRD Kab.Pasuruan bersama DLH dan aktivis lingkungan

Memontum Pasuruan – Hearing Komisi III DPRD Kab.Pasuruan dengan Dinas Lingkungan Hidup, pegiat sosial lingkungan hidup dan masyarakat terdampak pencemaran sungai di Kecamatan Beji kembali digelar pada Senin pagi (27/7/2020) diruang rapat gabungan DPRD Kab.Pasuruan dengan agenda keputusan rekomendasi.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Komisi III Saifulloh Damanhuri memberikan waktu pada pihak Heru Ferianto untuk memberikan paparan atas hasil penanganan kasus pencemaran sungai di wilayah Kecamatan Beji.

Pada penjelasannya Heru Ferianto mengatakan, bahwa pihak DLH Kab.Pasuruan telah melakukan langkah kongkrit yakni menggandeng Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) untuk menguji baku mutu limbah cair dari sejumlah pabrik yang menjadi akar permasalahan. Selain itu pihak DLH juga telah menyerahkan pokok permasalahan atas pelanggaran pencemaran air sungai di wilayah Desa Baujeng yang dilakukan oleh PT UPA (pabrik makanan ringan) pada penyidik Polda Jatim.

Lebih lanjut, sedangkan untuk presentasi kajian hasil uji lab atas limbah cair dari lima pabrik di kawasan Desa Wonokoyo dan Gununggangsir dari ITS sesuai jadwal akan dilaksanakan pada Kamis lusa (30/7/2020).

Advertisement

Sementara ini pihak DLH hanya menerima lab baku mutu limbah yang dilakukan oleh pihak perusahaan saja. Satu lagi yang perlu diketahui bahwa dari hasil koordinasi dengan instansi terkait, untuk pendangkalan aliran sungai Selorawan-Beji dalam waktu dekat ini akan dilakukan normalisasi serta penggelontoran air pada sungai yang ada diwilayah Desa Baujeng” papar Kepala DLH Kab.Pasuruan Heru Ferianto.

Setelah mendapatkan keterangan yang disampaikan Heru Ferianto, pimpinan rapat kerja atau hearing meminta tanggapan pada peserta rapat diantaranya dari Forum DAS Wrati Sinergi, masyarakat dan anggota komisi III.

Pada tanggapan yang disampaikan tersebut pada intinya meminta pihak DLH Kab.Pasuruan sesegera mungkin melakukan tindakan nyata pada perusahaan yang dinilai telah mengeluarkan limbah cair disungai tanpa melalui Instalasi Pengolahan Limbah(IPAL).

“Setelah mendengar keterangan serta paparan dari pihak DLH dan tanggapan atas keterangan tersebut. Kami Komisi III pada hari ini Senin(27/7/2020) merekomendasi pada pihak DLH Kab.Pasuruan untuk mencabut ijin pembuangan limbah cair dari industri yang secara nyata mencemari sungai,” tegas Saifulloh Damanhuri Ketua Komisi III DPRD Kab.Pasuruan disambut applaus seluruh peserta hearing.

Advertisement

Menurut keterangan Ketua Komisi III, saat setelah mengeluarkan rekomendasi menuturkan, rekomendasi tersebut merupakan jalan akhir atau keputusan akhir dari permasalahan pencemaran sungai yang ada di wilayah Kecamatan Beji. Kami(Komisi III) sudah tidak dapat lagi mentolelir tindakan perusahaan yang dengan sengaja mencemari lingkungan khususnya aliran sungai,” tuturnya politisi PPP ini. (hen/yan)

 

Advertisement
Lewat ke baris perkakas