Pemerintahan

Tidak Semua Terlibat, DPRD Kabupaten Pasuruan “Memanas”

Diterbitkan

-

Tidak Semua Terlibat, Satu Oknum Berpolah, DPRD Kabupaten Pasuruan Memanas

Memontum Pasuruan – Setelah Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Pasuruan mengeluarkan pendapat akhir atau rekomendasi, atas permasalahan pengadaan 2,5 juta masker yang diduga melibatkan 8 orang anggota DPRD. Suhu politik di gedung wakil rakyat memanas.

Dalam surat rekomendasi yang dikeluarkan dan dirilis oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Pasuruan pada pokoknya menyatakan bahwa, 7 dari anggota DPRD Kabupaten Pasuruan yang telah diadukan masyarakat dinyatakan tidak terlibat dalam pengadaan 2,5 juta masker dan hanya ada seorang anggota dari Komisi II yakni Agus Suyanto yang diduga kuat melanggar kode etik sebagai anggota DPRD.

BK juga mengeluarkan teguran keras terhadap Agus Agus Suyanto dan merekomendasikan aparat penegak hukum (berwenang) melakukan penyelidikan (proses) lebih lanjut.

Mendapatkan informasi atas rekomendasi tersebut, Memontum.com mencoba menghubungi Agus Suyanto melalui sambungan telepon selularnya, Senin (29/6/2020) siang.

Advertisement

“Sungguh naif apa yang direkomendasi rekan-rekan BK tersebut,” cetusnya dengan nada menyesal.

Lebih lanjut disampaikan oleh Agus Suyanto, dalam rekomendasi itu ada kesalahan fatal dan juga melanggar kode etik. Bahwa BK tidak membaca secara utuh aturan yang ada (Tata Tertib dan Kode Etik).

Rekomendasi itu telah menyalahi aturan dan sangat merugikan kehormatan saya selaku pribadi, keluarga dan kelembagaan (Partai PKB).

Secara implisit ia jelaskan, bahwa ada 5 aturan jika seorang anggota DPRD melanggar kode etik yakni peringatan lisan, tertulis 1,2,3 dan pemberhentian serta rekomendasi BK itu sifatnya rahasia kelembagaan.

Advertisement

Pertanyaanya, apakah aturan atau bunyi pasal merekomendasikan “teguran keras dan merekomendasikan aparatur berwenang memproses lebih lanjut”.

“Adakah aturan dalam tatib dan kode etik untuk merilis hasil rekomendasi BK pada media massa dan yang terakhir yaitu surat rekomendasi yang diberikan oleh BK pada pimpinan dewan dengan yang dirilis tidaklah sama isi,” tegas politisi PKB asal Kecamatan Prigen ini.

“Selaku pribadi dan kelembagaan kami sangat tidak menerimakan hal ini dan dalam waktu dekat kami akan menempuh jalur hukum dengan dalih pencemaran nama baik dan UU IT,” pungkasnya.

Sementara itu dari informasi dan komentar sejumlah pengamat sosial yang berkembang pada intinya, jika Agus Suyanto melakukan langkah atau upaya hukum. Maka dapat dipastikan akan ada kasus seluruh anggota DPRD yang berproses hukum, seperti DPRD Kota Malang. (hen/tim)

Advertisement

 

Advertisement
Lewat ke baris perkakas