Pemerintahan

Tak Diselesaikan Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan, Kasus Kian Membias, Cenderung Bawa Korban Politik

Diterbitkan

-

Tak Diselesaikan Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan, Kasus Kian Membias, Cenderung Bawa Korban Politik

Memontum Pasuruan – Kegaduhan di gedung wakil rakyat Kabupaten Pasuruan, setelah BK (Badan Kehormatan) DPRD mengeluarkan rekomendasi terus berlanjut, bahkan kegaduhan juga terasa di khalayak umum.

Menanggapi kegaduhan yang ada, pihak Agus Suyanto selaku pihak yang merasa dirugikan atas keluarnya rekomendasi BK, melakukan langkah atau upaya hukum dengan menggandeng kantor advokat H Suryono Pane SH MH.

Agus Suyanto di hadapan awak media (konferensi pers), Rabu (1/7/2020) siang, di kantor hukum H Suryono Pane, memberi pernyataan.

“Saya hanya minta agar nama baik dan kehormatan diri pribadi serta keluarga dipulihkan,” tegasnya.

Advertisement

“Dampak dari pers rilis yang dilakukan oleh BK, sangat meruntuhkan harkat dan martabat kami sekeluarga. Sementara untuk langkah hukum selanjutnya, telah kami koordinasikan dengan pihak pengacara yakni H Suryono Pane,” ungkap Agus Suyanto anggota Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan.

Ada hal yang krusial dan tidak masuk akal pada rekomendasi yang dikeluarkan BK yakni adanya perbedaan isi rekomendasi yang disampaikan pada pimpinan dewan dengan yang diberikan pada awak media.

Perlu diketahui, bahwa surat rekomendasi dari BK yang ada di tangan pimpinan dewan menyatakan yang pada pokoknya yakni rekomendasi ini bersifat intern dan tidak dipublikasikan. Sementara yang ada pada pers rilis, berbunyi Agus Suyanto mendapat teguran keras dan merekomendasikan agar pihak berwenang menindaklanjutinya.

“Jelas 2 hal ini yang mengakibatkan kerancuan dan kegaduhan, serta tidak profesionalnya BK. Kami akan mempelajari seluruh materi yang ada, untuk melanjutkan hal ini pada proses hukum,” papar Suryono Pane.

Advertisement

Selang 2 jam sejak dilakukan pers rilis Agus Suyanto yang didampingi Suryono Pane selaku penasehat hukumnya. Pihak BK (Badan Kehormatan) DPRD didampingi oleh salah satu wakil ketua DPRD Andri Wahyudi, Ketua Komisi II Joko Cahyono, Ketua Komisi I Dr.Kasiman serta sejumlah anggota DPRD, menggelar pers rilis di ruang rapat gabungan.

Dalam keterangan M Sholeh selaku Ketua Badan Kehormatan, menyampaikan sejumlah pendapatnya.

“Pada dasarnya tidak ada perbedaan antara rekomendasi yang ada pada pimpinan dewan dengan apa yang terrilis. Pada pers rilis, kami hanya melakukan penekanan atas apa yang terjadi. Bahwa rekomendasi yang ada saat ini sifatnya belum final dan masih ada tahapan berikutnya yakni kesimpulan akhir dari para pimpinan dewan,” ungkap Sholeh.

Ditambahkan, selama ini kami bekerja sesuai dengan tahapan-tahapan. Diantaranya yaitu melalukan klarifikasi terhadap 8 anggota dewan (teradu) dan memanggil pihak Dinas Koperasi dan Dinas Perindustrian-Perdagangan.

Advertisement

“Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan, ditemukan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan 1 dari 8 orang yang teradu,” imbuhnya.

Pada saat Ketua BK M Sholeh mendapat pertanyaan dari salah satu jurnalis, aturan atau acuan apa yang mendasari BK merilis hasil penyelidikan dan rokemendasi.

“Pada saat itu kami berempat menghadap HM Sudiono Fauzan Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan guna memberikan hasil musyawarah BK Pada saat itu pelu disampaikan Ketua DPRD, nanti kalau ditanya wartawan BK saja yang menjawab,” tiru M Sholeh pada awak media, Senin (1/7/2020) siang.

Baca : Tidak Semua Terlibat, DPRD Kabupaten Pasuruan “Memanas”

Advertisement

Sementara itu pengakuan yang disampaikan oleh Ketua BK M Sholeh dikonfirmasikan pada Ketua DPRD HM Sudiono Fauzan. Pihaknya hanya tersenyum dan hanya berbicara. Jika meruntut perkembangan atas kasus Agus Suyanto, sebenarnya sangat mudah diselesaikan secara baik permasalahan ini.

“Namun demikian, kami masih menunggu para wakil ketua untuk menyikapinya dan mengkoordinasikannya,” beber Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan.

Dari sejumlah komentar para pemerhati sosial Kabupaten Pasuruan, rata-rata menilai, jika permasalahan ini tidak segera diselesaikan oleh para pimpinan dewan pada ruang intern DPRD.

Maka nantinya, bisa saja menjadi bumerang pada 50 anggota DPRD Kabupaten Pasuruan dan akan melebar atau membias tak tentu arah yang endingnya akan ada korban konspirasi politik di tubuh DPRD Kabupaten Pasuruan. (hen/tim)

Advertisement

 

Advertisement
Lewat ke baris perkakas