Sidoarjo

Cegah Money Politik di Pemilu 2019, Kartarkab Sidoarjo Siapkan Satgas

Diterbitkan

-

Cegah Money Politik di Pemilu 2019, Kartarkab Sidoarjo Siapkan Satgas

Ditegaskan oleh Imam Safi’i bahwa akibat dari money politik dalam proses Pemilu dan Pemilukada, banyak para pejabat yang sudah tersangkut masalah korupsi karena ingin mengembalikan biaya politik yang besar pada saat pencalonan.

“Untuk itu, kami bertekad untuk memerangi kejahatan Pemilu tersebut,” tegasnya.

Kartarkab Sidoarjo akan melaporkan setiap Calon Legislatif (Caleg) ataupun partai politik ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo apabila terbukti melakukan money politic saat kampanye ini.

Ia juga bertekad akan mengawal proses hukumnya hingga inkracht atau sampai ada ketetapan hukum yang mengikat terhadap para pelaku money politik di Kabupaten Sidoarjo.“Selama ini tidak ada proses hukum kepada para pelaku money politik. Untuk itu akan kami kawal hingga selesai jika ada pelaku money politik yang tertangkap,” tegasnya.

Advertisement

Sebagaimana diatur dalam pasal 286 ayat 1 Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota, pelaksana kampanye dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih.

Ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan, apabila pasangan calon serta calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berdasarkan rekomendasi Bawaslu dapat dikenai sangsi administratif pembatalan sebagai pasangan calon serta calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota oleh KPU. (gus/oso)

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas