Hukum & Kriminal

Perjuangan Warga Perum Prisma Cluster, Pihak Penggugat Tidak Hadiri PS

Diterbitkan

-

Warga Perum Prisma Cluster saat menunggu kedatangan pihak PN Malang dan Penggugat dalam agenda PS. (gie)
Warga Perum Prisma Cluster saat menunggu kedatangan pihak PN Malang dan Penggugat dalam agenda PS. (gie)

Memontum, Kota Malang – Warga Perum Prisma Cluster di Jl Candi VI, Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang, akan terus berjuang mempertahankan tanah dan rumahnya yang terancam direbut orang lain. Pada Jumat (31/1/2020) sekitar pukul 08.00, warga sudah berkumpul area Prisma Cluster menunggu pihak Pengadilan Negeri Malang dan pihak penggugat dalam agenda Pemeriksaan Setempat (PS) objek yang digunakan sengketa.

Namun Agenda PS ini gagal karena pihak penggugat yakni Eddy Susanto dan Agus Susanto, keduanya warga Denpasar Bali, tidak bisa hadir.

Di lokasi, terlihat banner besar di Perum Prisma Cluster yang bertuliskan : “Kami Warga Prisma Cluster 1. Pemilik Sertifikat Resmi BPN. 2. Taat Membayar Pajak PBB. 3. Memiliki IMB. 4. Sertifikat Sudah Berumur Lebih 5 Tahun. Kok Masih Digugat. Pak Hakim Beri Keadilan Pada Kami”.

Totok Suprapto SH, selaku pengembang juga hadir bersama warga Prisma Cluster. Pihaknya dan juga warga merasa sangat dirugikan dengan adanya gugatan ini. Diceritakan bahwa tanah Perum Cluster dibeli Tahun 2006.

Advertisement

“Kami lakukan pengecekan di BPN, sertifikat yang saya beli tidak ada masalah dan sah. Kemudian balik nama ke saya, lalu kita jual ke user, balik nama masing-masing tidak ada masalah. IMB semua lengkap. Namun 2014, saya dipanggil oleh pihak kepolsian terkait tanah seluas 3905 meter persegi ini. Kami punya bukti dokumen yang sah, jadi saat itu tidak ada masalah. Kami diminta menyelesaikan di pengadilan,” ujar Totok.

Pada 2015, baru kembali terjadi masalah saat BPN melakukan blokir. “Tidak ada surat blokir resmi namun BPN melakukan blokir. Kalau blokir itu masa maksimalnya 1 bulan, namun kita diblokir selama 2 tahun. Padahal sertifikat milik Alm Sutrisno tidak sama dengan milik saya. Lucunya lagi luasnya juga tidak sama yakni 4.320 meter peregi. Saat ini yang sedang menggugat kami adalah ahli waris Sutrisno. Tapi kami tidak tahu benar ahli warisnya atau tidak,” ujar Totok.

Totok berharap sengketa ini segera berakhir sehingga warga bisa melakukan aktifitasnya dengan tenang.

“Saya dan warga sangat dirugikan dengan adanya gugatan ini. Saya tidak bisa lagi bekerja, unit saya semuanya tidak laku. Kami buat Perumahan tidak ada yang laku. Notaris juga tidak berani karena permasalahan ini sudah tersebar. Kerugian saya sangat besar. Harapan saya segera selesai permasalahan ini dan harus direhabilitasi nama kami. Harusnya hari ini agendanya adalah PS, namun dibatalkan oleh penggugat,” ujar Totok.

Advertisement

Fikri Alamudi SE, salah satu warga Prisma Cluster menceritakan bahwa dia membeli rumah di Prisma Cluster. Warga berencana segera menggugat BPN dan juga menggugat balik penggugat.

“Dalam berjalannya waktu setelah diteliti kembali di pengadilan menggunakan aplikasi resmi Sentuh Tanahku dari ATR/BPN Pusat Kementerian Agraria, ternyata ada perbedaan lokasi. Ternyata lokasi penggugat dengan yang digugat berjarak sekitar 1,5 km. Jadi ini sesuatu yang tidak masuk akal tapi dipaksakan untuk masuk akal. Penggugatnya di wilayah sigura-gura. Kami punya semua bukti. Sejak Desember 2019 hingga Januari 2020. Kita lakukan cetak dan juga video,” ujar Fikri.

Warga semua menjadi kaget pada Rabu kemarin sekitar pukul.11.00, saat warga kembali melakukan pengecekan di Aplikasi Sentuh Tanahku, lokasi tanah penggugat sudah dirubah oleh BPN.

“BPN telah merubah lokasi tanah penggugat. Saat ini lokasi tanah penggugat menumpuk di Prisma Cluster. Padahal sebelumnya selisihnya 1,5 km. Kami sangat dirugikan. Oleh karena itu kami akan menggugat BPN dan juga menggugat balik para penggugat,” ujar Fikri.

Advertisement

BACA : Warga Perum Prisma Cluster Tuntut Keadilan, Sudah Memiliki SHM, Malah Digugat

Seperti yang diberitakan sebelumnya, sebanyak 19 warga pemilik rumah di Perum Prisma Cluster Jl Candi VI, Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang, hingga terus mencari keadilan. Bagaimana tidak, rumah yang dibelinya secara resmi dan sudah ber SHM (Surat Hak Milik), saat ini terancam direbut orang lain.

Mereka mempertahankan rumahnya dan bakal terus melakukan perlawanan. Sebab sejak Tahun 2018 lalu, mereka digugat perdata oleh kakak adik Eddy Susanto dan Agus Susanto, keduanya warga Denpasar Bali. (gie/oso)

 

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas