Kota Malang
Curi Motor Teman Kerja Karyawati Cantik Masuk Bui
Memontum Kota Malang — Akibat ulahnya mencuri motor, Nurlaili Devita Ratnasari (27) tenaga kontrak di PT Telkom, warga Jl Pisang Candi Barat, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang, bakal kehilangan bekerjaanya dan bahkan hingga Kamis (19/10/2017) siang masih mendekam dibalik jeruju besi Polres Malang Kota.
Dia ditangkap oleh petugas Polsekta Blimbing beberapa hari lalu, karena mencuri Motor Honda Beat Nopol N 3604 AAD milik Dewita Sari (18) tenaga kontrak PT.Plaza Telkom, warga Jl. Madyopuro Gg. II B, Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Atas perbuatannya itu Devita harusmendekam dibalik jeruji besi dengan ancaman Pasal 363 KUHP diatas 5 tahun penjara.
Informasi Memo X menyebutkan bahwa Devita dan Dewita adalah teman kerja. Yakni bekerja sebagai tenaga kontrak di PT Telkom Plaza Jl A Yani, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Sore itu kunci motor milik Dewita tertanggal di meja kerja. Kejadian itu diketahui oleh Devita hingga dia mengambil keunci itu tanpa sepengetahuan Dewita.
Usai mengusai kunci motor tersebut, Devita segera keluar menuju parkiran area depan PT Telkom Plaza. Devita bergegas mencuri motor Honda Beat tersebut dan segera kabur. Kejadian itu baru diketahui oleh Dewita beberapa saat kemudian saat hendak pulang kerja. Karena motornya telah hilang, Dewita memilih untuk melapor ke Polsekta Blimbing.
Petugas Polsekta Blimbing terua melakukan penyelidikan hingga akjirnya berhasil menemukan Devita di kawasan Pujasera Depan Stasiun Kota Baru. Tak lama kemudian, Devita menuju je parkiran Pujasera untuk mengendarai motor hasil curiannya.
Namun sebelum kabur, Devita berhasil dibekuk dan diamankan ke Polsekta Blimbing. Kepada petugas, Devita mengaku mencuri motor Honda Beat tersebut untuk digadaikan.
Rencananya uang hasil gadaikan motor untuk bayar hutang.
Kapolres Malang Kota AKBP Dr Hoiruddin Hasibuan SH MH melalui Kapolsekta Blimbing Kompol Slamet Riyadi SH membenarkan adanya penangkapan itu.
” Tersangka NDR kami kenakan Pasal 363 KUHP. Karena perempuan, penahanannya kami titipkan ke tahanan Polres Malang Kota,” ujar Kompol Slamet. (gie/yan)