Lumajang
Debt Colector Perampas Mobil Pengacara Lumajang Terancam Masuk Bui
Memontum Lumajang-Debt Colector yang merampas Mobil Sugeng, seorang pengacara dan sempat kabur saat di halaman Mapolres Lumajang terancam masuk bui. Pasalnya si pengacara akan melanjutkan kasus perampasan ini ke ranah hukum. Mobil warna putih jenis mini bus bernopol B 1067 URO serta tersangka yang bernama Emil warga Surabaya, kini masih diamankan di Mako Polres Lumajang.
Jumat (10/11/2017) malam, sejumlah pengacara di bawah komando Abdul Rokhim SH selaku Ketua Peradi Kabupaten Lumajang, beramai-ramai mendatangi Mapolres Lumajang. Mereka mengklarifikasi kejadian tersebut, pasalnya permasalahan itu muncul karena Emil yang mengaku Debt Collector sempat merampas mobil yang sedang dijadikan jaminan hutang oleh Rohim (55) warga Desa Bago Kecamatan Pasirian, kepada anggota Peradi Kabupaten Lumajang yang bernama Sugeng (57) warga Desa Yosowilangun Kecamatan Yosowilangun.
“Saya baru dikabari oleh pak Sugeng jam 19.00 wib saat rapat”, ujar Rokhim pada wartawan.
Sementara Sugeng setelah keluar dari ruangan Kasat Reskrim Polres Lumajang yang saat itu ditemui oleh KBO Sat Reskrim Iptu Sarjito SH, yang didampingi Kanit Pidum Ipda Agus Sugiharto SH menegaskan akan melanjutkan secara hukum kasus ini.
“Kasus perampasan ini secara pidana akan saya lanjutkan, karena permasalahan ini menyangkut harga diri”, tegasnya.
Menurut Sugeng, pada dasarnya kasus tindak pidana perampasan ini tidak dapat diselesaikan secara sepihak. Tentunya dengan pengecualian, dan Sugeng menyatakan dengan tegas, jika kelak terjadi tuntutan balik terhadap dirinya, pihaknya sudah siap secara hukum.
“Saya sangat siap jika terjadi tuntutan balik terhadap diri saya”, pungkasnya.(adi/yan)