Berita

“Delengen Isun Iki Golek Peces, Digusur Bongsone Dewek”

Diterbitkan

-

Delengen Isun Iki Golek Peces, Digusur Bongsone Dewek

Memontum Banyuwangi – Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ada di Pasar Induk Banyuwangi protes dilarangnya berjualan di jalan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP). Bahkan mereka menuding kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi tidak pro wong cilik, justru lebih memuliakan para investor besar.

Surat yang diterbitkan Satpol PP No. 300/130/429.119/2020 dan ditandatangani oleh oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Anacleto Da Silva, tertanggal 21 Januari 2020, perihal pelarangan berjualan di pinggir jalan, membikin para PKL resah.

Aktivis Banyuwangi bersama pengurus PAKOMPAK saat menggelar aksi penolakan penggusuran PKL Pasar Induk Banyuwangi Kota. (ras)

Aktivis Banyuwangi bersama pengurus PAKOMPAK saat menggelar aksi penolakan penggusuran PKL Pasar Induk Banyuwangi Kota. (ras)

Dalam surat tersebut, para PKL dianggap melanggar Perda No 11 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Sudirman, Sekretaris Paguyuban Kelompok Pedagang Kaki Lima (PAKOMPAK) Banyuwangi membenarkan banyak PKL yang mengeluh, karena surat pemberitahuan sekaligus pelarangan beradagang di jalan. Bedanya dulu, PKL masih bisa berdagang di jam tertentu, subuh sampai pagi bersih, sore sampai malam.

Tapi membaca surat dari Satpol PP, ada penjelasan seterusnya berarti tidak ada toleransi. Pedagang diharuskan berdagang di dalam pasar. Sedangkan kondisi di dalam pasar diruas utara maupun selatan space bedak sudah tidak ada tempat.

Advertisement

PAKOMPAK telah mengadukan pembangunan pavingisasi yang mandeg di tengah jalan kepada Bupati Banyuwangi. Tidak ada balasan sama sekali. Entah alasannya apa, kok proyek pavingisasi belum selesai. Perencanaan siapa yang membuat dan siapa yang membangun, nilainya berapa, pedagang dan paguyuban tidak tahu.

Kegelisahan PKL pasar induk Banyuwangi Kota tersebut langsung mendapat simpati dari sejumlah aktivis dan langsung berkumpul di Pasar Induk Banyuwangi Kota. Mereka akan membantu ratusan PKL yang terancam kehilangan mata pencaharian, karena tidak bisa berdagang ditempat biasanya.

“Seharunya PKL juga di ajak ngobrol karena ini surat yang di keluarkan oleh kasat pol pp adalah penggusuran bukan pemindahan dan seharusnya juga PKL di beri penjelasan karena 200 PKL hari ini hannya di suruh tidak boleh berjualan namun tidak ada titik temu ” kata Sudirman Sekretaris Paguyuban.

Para aktivis dari Relawan Jokowi Banyuwangi (Rejowangi), Eko Soekartono, Mujiono, dan Chemen, Udit, terlihat sibut membatu warga, sekaligus memasang banner penolakan penggusuran PKL di Pasar Susuit Tubun.

Advertisement

Disampaikan Eko Soekartono, upaya penggusuran PKL hanya dengan komunis selembar surat pemberitahuan adalah terlalu kaku. Harus diketahui, pemerintah, bahwa yang dihadapi seorang PKL yang penghasilannya dari pedagang tidak mesti.

“PKL Itu wong cilik, jangan ditakuti-takuti dengan surat, kami tahu Satpol PP hanya menjalankan perintah atasannya. Jalur komunikasi dan musyawarah masih cara yang elegan dilakukan pemerintah karena Bupati Banyuwangi Kader PDI Perjuangan selama ini tidak bisa mengamanahkan tujuan dari Ketua partai PDI P yang pro wong cilik, bisa mengayomi dan mensejahterakan masyarakatnya,” ujar Mujiono. (ras/oso)

 

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas