Hukum & Kriminal
Dianggap Tak Becus Pimpin Desa, Kades Ngenep Karangploso Dituntut Mundur
Dalam bekerja, lanjut Niti, mereka jarang masuk kerja. Yang lebih parah lagi, mereka telah diduga telah menggelapkan uang PTSL sebesar kurang lebih Rp 150 juta.
“Uang tersebut saat ini sudah di kembalikan. Sebelum memecat, saya telah memberikan teguran baik lisan dan tertulis,” jelasnya.
Sementara itu, Camat Karangploso Dyah Ekawati Nicotiana menjelaskan,terkait permasalahan ini pihaknya tidak seberapa faham. Namun, jika terbukti bersalah, pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada instansi terkait.
“Jika pengangkatan perangkat desa ini dianggap bersalah akan di tangani oleh pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), tetapi untuk dugaan penyelewengan,kami serahkan sepenuhnya ke pihak Inspektorat,” ujar mantan camat Gedangan ini mengakhiri. (sur/oso)