Hukum & Kriminal
Bupati Nonaktif Sidoarjo Didakwa Terima Uang Rp 550 Juta dari Kontraktor Pemenang Proyek
Memontum Sidoarjo – Bupati Nonaktif Sidoarjo, Saiful Ilah mulai menjalani sidak perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Juanda, Sidoarjo, Rabu (3/6/2020).
Dalam sidang dakwaan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya mendakwa, Saiful Ilah. Akan tetapi juga mendakwa 3 terdakwa lainnya.
Diantaranya Kepala Dinas PUBM dan SDA Pemkab Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih, Kabid Bina Marga Dinas PUBM dan SDA yang juga PPkom, Judi Tetrahastoto dan Kabag ULP, Sanadjihitu Sangadji.
Para terdakwa ini diduga menerima uang suap dari pengadaan barang dan jasa Tahun 2019 dari sejumlah proyek dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah. Sidang perdana ini digelar di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya, Juanda, Sidoarjo dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana.
Dalam sidang itu, JPU mendakwa Saiful Ilah dengan pasal berlapis. Bupati Nonaktif ini didakwa menerima uang suap senilai Rp 550 juta secara bertahap dari dua kontraktor (rekanan) yakni Ibnu Ghofur dan M Totok Sumedi (yang sudah divonis dalam sidang sebelumnya). Uang pemberian itu untuk memenangkan sejumlah tender proyek infrastruktur di Sidoarjo.
“Uang pemberian itu sebagai hadiah dari Ibnu Gofhur dan M Totok Sumedi atas pemenangan sejumlah paket proyek pembangunan di Sidoarjo Tahun Anggaran 2019,” terang JPU KPK, Arif Suhermanto saat membacakan dakwaan di persidangan, Rabu (3/6/2020).
Arif mengungkapkan dugaan uang suap itu, selain diberikan kepada Saiful Illah, juga diberikan ketiga terdakwa lain yang disidang dalam berkas perkara terpisah. Yakni Kadis PUBM dan SDA Pemkab Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih yang menerima Rp 227 juta, Kabid Bina Marga Dinas PUBM dan SDA yang juga Ppkom Judi Tetrahastoto menerima Rp 350 juta dan Kabag ULP Pemkab Sidoarjo, Sanadjihitu Sangadji yang didakwa menerima Rp 330 juta.
“Terdakwa (Saiful Ilah) ditangkap KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat menerima uang sebesar Rp 350 juta pada 7 Januari 2020 sekitar jam 17.10 WIB. Saat itu terdakwa menerima uang dari Ibnu Ghofur. Uang diberikan di Pendopo Delta Wibawa, Sidoarjo,” tegasnya.
Dalam kasus ini, kata Arif para terdakwa bakal didakwa sejumlah pasal. Diantaranya didakwa Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas dakwaan itu, Bupati Nonaktif Saiful Illah melalui tim penasehat hukumnya bakal mengajukan eksepsi.
“Setelah mendengar isi dan uraian dakwaan, kami akan mengajukan keberatan (eksepsi),” ujar Ketua Tim Penasehat Hukum Terdakwa, Samsul Huda seusai persidangan.
Selain itu, Samsul menilai perbuatan Saiful Ilah bukan termasuk tindak pidana korupsi.
“Eksepsi lengkapnya akan kami sampaika di nota keberatan. Kalau saya sampaikan disini nanti KPK sudah siap-siap memberikan tanggapan. Kan nggak lucu,” paparnya.
Sementara Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Cokorda Gede Arthana menegaskan jika persidangan dinyatakan selesai dan ditutup. Sidang bakal dilanjutkan Senin tanggal 8 Juni 2020 dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa.
“Sidang dilanjutkan Senin pekan depan,” tandasnya. Wan/yan