Hukum & Kriminal
Ancaman Pidana Penjara Guru Ngaji yang Hamili Santri di Probolinggo Bakal 15 Tahun Plus
Memontum Probolinggo – Penetapan tersangka dan pengembangan penyidikan seorang oknum guru ngaji berinisial SN (50), warga asal Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, yang diduga berbuat asusila terhadap santrinya berinisial HM (18), hingga hamil, akhirnya dirilis di Polres Probolinggo, Kamis (22/02/2024) tadi.
Wakapolres Probolinggo, Kompol Supiyan, menjelaskan bahwa tersangka terancam Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014, sebagaimana yang telah dirubah dengan UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 35 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 huruf C UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. “Ancaman maksimalnya 15 tahun penjara. Namun, karena ini (pelaku, red) guru terhadap muridnya, maka ancaman pidananya ditambah sepertiga dari ancaman awal,” terangnya.
Baca juga :
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Probolinggo, Iptu Putra Adi Fajar Winarsa, mengatakan bahwa dari hasil penyidikan, didapati keterangan bahwa hubungan persetubuhan itu pertama kali terjadi atas ajakan dari tersangka terhadap korban. “Dari keterangan korban, dirinya saat itu takut. Sehingga tidak bisa berbuat banyak. Hubungan itu, sejak tahun 2022 hingga tahun 2024, sebelum korban diketahui hamil,” paparnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, akibat asusila tersebut, warga Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, akhirnya berbondong-bondong menggeruduk rumah oknum guru ngaji, Jumat (16/02/2024) malam. Sementara petugas, langsung mengamankan lokasi dan melakukan penyelidikan, karena kejadian ini juga dilaporkan keluarga korban. (nun/gie)