SEKITAR KITA
Diduga Berubah menjadi Tempat Karaoke, Pemkab Sumenep Tutup Caffe Apoeng Kheta

Memontum Sumenep – Caffe Apoeng Kheta yang berlokasi di Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, resmi ditutup pemerintah daerah. Penutupan Resto and Caffe itu, karena ditenggarai telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2002, dan Perbup nomor 33 tahun 2021 tentang izin usaha.
Baca juga
- Paripurna DPRD, Bupati Lumajang Pastikan APBD untuk Masyarakat
- Pelatihan Petugas Sensus, Sekda Erik Tegaskan Tanpa Data Akurat Pemerintah Sulit Tentukan Arah Pembangunan
- Temukan Sejumlah Aduan, Ketua DPRD Kota Malang Minta Evaluasi Pelaksanaan MBG
- Perkuat Iklim Investasi dan Percepatan Pembangunan Daerah, Bupati Malang Buka Pelatihan Petugas Sensus
- Evaluasi MBG, Pemkot Malang Usulkan Keterlibatan Sejak Awal Penentuan Lokasi SPPG
Menurut Kasatpol PP Sumenep, Purwo Edy, mengatakan alasan penutupan Resto and Caffe Apoeng Kheta karena izinnya telah kadaluarsa. Lalu, melanggar perizinan yang semula hanya untuk tempat makan, namun berevolusi menjadi tempat karaoke.
“Karena melanggar, makanya kami tutup,” jelasnya.
Ironisnya, penutupan Resto Apoeng Kheta yang dilakukan oleh tim gabungan, terkesan sangat lambat. Sebab, izin usaha resto tersebut sudah berakhir pada tahun 2018 silam. Namun faktanya, penutupan baru dilakukan pada Selasa 28 Sepetember tahun 2021.
Padahal, jika mengacu pada Perda dan Perbup, mestinya penutupan itu dilakukan saat diketahui masa izin usahanya telah habis. (dan/edo/sit)
















