Hukum & Kriminal

Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Rp 52 Juta, Dua Karyawan PT Herbatama Ditahan Polisi

Diterbitkan

-

Memontum Kota Malang – Ulah dua karyawan PT Herbatama Indo Perkasa Kantor Cabang Kota Malang, Nur Cahya F (40), warga Jalan LA Sucipto, Kecamatan Blimbing, Kota Malang dan Winda JA (39), warga Jalan Kolibri, Kecamatan Sukun, Kota Malang, sama sekali tidak patut dicontoh. Hal itu dikarenakan, terduga yang memiliki jabatan Sales Supervisor dan Winda yang miliki jabatan sebagai Admin Kasir, diduga telah melakukan aksi penggelapan dalam jabatan.

Akibat perbuatannya itu, PT Herbatama mengalami kerugian Rp 52 juta. Atas perbuatannya itu, kini keduanya harus mendekam di balik jeruji besi Polresta Malang Kota.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menjelaskan, bahwa pada 20 September 2023, pihak PT Herbatama melapor ke Polresta Malang Kota terkait adanya penggelapan dalam jabatan yang diduga dilakukan oleh NC (Nur Cahya) dan WA (Winda).

“Perusahaan ini bergerak dalam penjualan madu. Peristiwa ini diketahui setelah pihak perusahaan melakukan audit pada Mei 2023. Dari audit tersebut diketahui ada kerugian Rp hingga pada September 2023 dilaporkan ke Polresta Malang Kota,” ujar Kompol Danang, Selasa (20/02/2024) tadi.

Advertisement

Dari hasil penyelidikan, akhirnya NC dan WA ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Desember 2023. Keduanya kemudian dipanggil sebagai tersangka pada 29 Januari 2024 dan dilakukan penahanan.

Baca juga :

“Modusnya keduanya kompak membuat faktur fiktif seolah-seoalah ada yang memesan barang. Namun setelah barang keluar, uangnya tidak ada masuk ke perusahaan. Hal itu diketahui setelah dilakukan audit,” ujar Kompol Danang.

Kepada petugas, keduanya mengaku aksi itu dilakukan untuk gali lubang tutup lubang untuk setoran dan ada yang dipakai untuk kebutuhan pribadi. “Atas perbuatannya, tersangka kami kenakan Pasal 374 dan atau Pasal 372 KUHP,” tambahnya.

Informasinya, petugas kepolisian sudah menetapkan satu tersangka lainnya berinisial NA. Dia diduga terlibat dalam aksi penggelapan dalam jabatan ini. Saat ini, petugas masih terus melakukan pengembangan.

Advertisement

Sementara itu, kuasa hukum PT Herbatama Indo Perkasa, Irwandi Husni, dari Kantor RAD Law Firm & Partners Jakarta, mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan tiga tersangka yang bernama Nur Aeni, Nur Cahya dan Winda. Ketiganya dilaporkan atas dugaan penggelapan dalam jabatan.

“Kami mengapresiasi Polresta Malang yang telah menetapkan tersangka kepada tiga terlapor, Nur Aeni, Nur Cahya dan Winda atas dugaan penggelapan dalam jabatan. Saat ini Polresta Malang Kota telah melakukan penahanan terhadap tersangka Winda dan Nur Cahya. Kami berharap tersangka atas nama Nur Aeni juga segera ditahan,” ujarnya.

Pihaknya menegaskan tidak akan mentolerir jika ada karyawan yang melakukan kecurangan. “Kami juga menegaskan bahwa klien kami, PT Herbatama Indo Perkasa tidak akan mentolerir perbuatan karyawan yang menggelapkan uang perusahaan atau perbuatan lain yang dapat merugikan perusahan secara melawan hukum,” tegasnya. (gie)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas