Hukum & Kriminal
Diduga Hendak Jual Motor Curian, Warga Probolinggo Ditangkap
Memontum Kota Probolinggo – Seorang pria berinisial SYM (50), warga Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, ditangkap petugas kepolisian karena diduga hendak menjual sepeda motor hasil curian. Sepeda motor tersebut, diduga kuat merupakan hasil pencurian pelaku di Jalan Panglima Sudirman atau tepatnya di depan toko Kota Probolinggo, Selasa (21/05/2024) lalu.
Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Didik Riyanto, mengatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku tersebut dilakukan Rabu (22/05/2024), atau berselang sehari, saat pelaku mengendarai motor tersebut. “Pelaku berhasil ditangkap anggota, saat mengendarai sepeda motor hasil curiannya,” katanya, Jumat (24/05/2024) tadi.
Lebih lanjut AKP Didik menceritakan, antara pelaku dan korban bernama SMH (47) warga Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, sebelumnya sempat berkenalan saat bertemu sekitar tiga Minggu lalu. “Sebelumnya mereka sempat bertemu dan pelaku saat itu bermodus hendak membeli sepeda motor korban. Pelaku sempat meminjam sepeda motor korban. Namun saat meminjam itu, ternyata pelaku menggandakan kunci motor milik korban,” ujarnya.
Baca juga :
Kemudian, lanjutnya, pada saat acara pemberangkatan calon jamaah haji Kota Probolinggo di depan Pemkot Probolinggo, korban berjualan. Sementara, sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol N 6320 QK milik korban di parkir di TKP.
“Kesempatan inilah, yang dimanfaatkan pelaku. Ternyata, tersangka sudah membuntuti korban. Mengetahui korban memarkir sepeda motornya di lokasi tersebut, pelaku kemudian melakukan aksinya,” jelasnya.
Aksi itu berjalan mulus, paparnya, karena pelaku telah memiliki kunci ganda motor korban. Selanjutnya, pelaku berhasil ditangkap saat mengendarai sepeda motor korban yang hendak dijual di Jalan Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo.
“Saat itu pelaku langsung kami amankan dan dibawa ke Polres Probolinggo Kota beserta barang bukti motor korban,” tambahnya. (nun/pix/gie)