Hukum & Kriminal

Diduga Lakukan Kejahatan Luar Biasa, Komnas PA Laporkan Pengurus Sekolah Ternama di Kota Batu ke SPKT Polda Jatim

Diterbitkan

-

Memontum Kota Batu – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mendampingi para korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan pemilik salah satu sekolah ternama di Kota Batu, mengadukan perkara ke SPKT Polda Jatim, Sabtu (29/05) tadi. Bahkan, Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, mengatakan bahwa pengaduan ini merupakan kasus kejahatan luar biasa yang harus dituntaskan dengan cepat. Karena, korbannya ada sekitar 15 orang yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia.

“Sesuai data yang ada, kita laporkan supaya itu dicatat dan diterima oleh polisi. Ada tiga kasus kekerasan di tempat itu, sejak tahun 2009 sampai 2020 ada kekerasan seksual. Korban yang dilaporan ke Komnas, ada 15 orang dan tiga dari 15 itu kita bawa untuk melaporkan,” jelas Arist.

Baca Juga:

Ditambahkan pula, bahwa kasusnya ini bergulir sampai 2020. Mulai anak – anak sampai dewasa. Tiga korban saat ini ada dari Palu, Poso, Kudus, ada juga yang dari Madiun, Kutai dan Blitar, yang belum bisa dikumpulkan.

“Yang dilaporkan (terlapor, red) pengelola atau yang punya sekolah. Kan di situ bukan sekolah saja, ada hotel, out bound, kampung kids. Jadi, itu bukan sekolah tapi dibungkus sekolah. Tetapi anak itu dipekerjakan di situ, selain itu korban kejahatan seksual tidak hanya di lokasi itu. Tapi sampai luar negeri saat ada kunjungan,” terangnya.

Advertisement

Saat media menanyakan bentuk kekerasan yang dilakukan, kembali Arist menegaskan, prilaku kejahatan tersebut sampai penetrasi dan oral.

“Sedangkan apakah diarahkan ke Polres, tapi paling tidak sesuai prosedur kasus luar biasa kita laporkan ke Polda. Nanti apakah harus ke Polres Batu, nanti kita lihat dulu. Akan ada visum dan BAP, dan korban perempuan semua. Laporan sudah diterima oleh SPKT Polda. Tentu kalau ada arahan dari Polda kita akan ke Batu,” ujarnya. Menanggapi atas kasus ini, menurut Arist, harus diungkap. Bahkan, dipertanggungjawabkan pelaku karena ini perbuatan luar biasa tak boleh berhenti. Dan harus dikuatkan dengan bukti petunjuk dan awal yang sah. “Karena itu merupakan kejahatan kemanusian dan tidak bisa dibiarkan. Harus kita mintai pertanggungjawabkan, karena merupakan kejahatan luar biasa,” paparnya. (bir/sit)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas