Banyuwangi

Diduga Pungli, Kades Banyuanyar Dilaporkan ke Jaksa

Diterbitkan

-

Diduga Pungli, Kades Banyuanyar Dilaporkan ke Jaksa

Memontum Banyuwangi — Forum Masyarakat Peduli Banyuanyar (FMPB) laporkan Kepala Desa Banyuanyar, Kecamatan Kalibaru, Supardi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi yang di duga melakukan Pungutan Liar (Pungli) biaya pembuatan sertifikat dalam program pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang menarik biaya Rp.2,5 juta perbidangnya, Senin (16/4/2018) siang.

Padahal, sesuai aturannya, untuk program PTSL ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) melakukan sosialisasi dan mematok biaya perbidang sertifikat Rp 150 ribu.

Kuitansi pembayaran sertifikat

Kuitansi pembayaran sertifikat

Sayangnya imbauan ini tidak dilaksanakan oleh Kades Banyuanyar, dia menarik biaya mulai dari Rp.800 ribu hingga Rp.2,5 juta perbidangnya. Bahkan Kades Supardi tidak segan-segan menahan sertifikat warga, jika tidak melunasi biaya yang ditentukan oleh Pemdes.

Koordinator FMPB, Supriyadi, warga setempat, mengatakan, dilaporkannya Kades Banyuanyar ini sebagai bentuk perhatian masyarakat Desa Banyuanyar. Menurutnya, jika sikap kesewenang-wenangan ini dibiarkan akan merusak citra desa.

Surat pernyataan kesanggupan pembayaran diatas materai. (foto: tut)

Surat pernyataan kesanggupan pembayaran diatas materai. (foto: tut)

“Saya bersama masyarakat Desa Banyuanyar melaporkan Kades Supardi ini, karena sudah tidak tahan dengan sikap arogansinya (Kades Supardi-red). Dia itu sangat arogan dan tidak mau mendengarkan himbauan warganya,”ujar Supriyadi yang akrab di panggil Dodo usai memberikan laporan.

Paling menjengkelkan, lanjut Dodo bagi warga yang mengurus sertifikat dan sudah jadi, jika warga tidak mau membayar uang yang sudah ditentukan oleh Desa, Kades Supardi tidak mau memberikan sertifikat itu. Padahal sesuai aturannya, pengurusan sertifikat dengan program PTSL ini cuma Rp.150ribu, namun Desa Banyuanyar menarik biaya hingga Rp.2,5 juta. Selain itu, warga juga disuruh membuat surat pernyataan diatas materai.

Advertisement

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas