Kota Malang

Dijerat 3 Pasal, Mirna Cempluk Divonis 10 Bulan Penjara

Diterbitkan

-

Dijerat 3 Pasal, Mirna Cempluk Divonis 10 Bulan Penjara

Seperti yang diberitakan sebelumnya Julisa Cancerita si pemilik Akun FB Mirna Cempluk pada Rabu (2/8/2017) sekitar pukul 15.00, telah menyerahkan diri ke Polres Batu. Perlu diketahui bahwa korban Mirna Cempluk mencapai ratusan. Dengan nominal yang beragam. Mulai Rp 3 juta hingga lebih dari Rp 200 juta hingga diperkirakan total kerugian para korban mencapai Rp 10 Miliar lebih.

Pada Rabu (30/7/2017) malam, para korbannya banyak memadati rumah kontrakan Mirna Cempluk yang berada di kawasan Perum telaga Golf Araya, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang untuk menagih uang.

Namun para korban hanya bisa kecewa dikarenakan Mirna Cempluk sudah tidak ada. Sebagian korbannya sudah melapor ke Polres Batu. Modus Mirna Cempluk sendiri menawarkan kepada para korbannya investasi penjualan perlengkapan bayi dengan bunga 20 hingga 30 persen per bulan.

Namun pada Juni-Juli 2017, investasinya sudah mulai bermasalah. Mirna tidak bisa mengembalikan uang milik para pengikut investasinya. Korbannya mencapai ratusan bahkan sebagaian sudah ada yang mendatangi Polres Malang Kota untuk membuat pengaduan dan laporan. (gie/yan)

Advertisement

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas