Blitar
Dinas PMD Kabupaten Blitar Gelar Bimtek Fasilitasi Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa
Memontum Blitar — Aplikasi Sistem Keuangan Desa (SisKeuDes) merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPKP). Aplikasi ini diperuntukkan bagi kebutuhan pengelolaan keuangan Desa. Namun demikian, masih banyak desa yang belum memahami penggunaan aplikasi ini dengan benar. Untuk itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Fasilitasi Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa, Selasa (20/3/2018).
Kegiatan yang digelar disalah satu gedung di Kanigoro Kabupaten Blitar ini, dimulai pukul 08.00, dan dibuka langsung oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Blitar. Sedangkan pesertanya adalah operator Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dari masing-masing desa yang ada di Kabupaten Blitar.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Blitar, Mujianto dalam sambutannya mengatakan, bimbingan teknis fasilitasi pengelolaan pelaporan keuangan dan aset desa ini digelar selama 2 hari. Hari pertama untuk 12 Kecamatan, sedanglan hari kedua 10 Kecamatan.
Dijelaskan mujianto, maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mendorong tata kelola desa yang transparan dan akuntabel. Sehingga melalui Bimtek ini dapat mengetahui dan melaksanakan tugas dan fungsi yang benar sesuai undang-undang yang berlaku.
“Peserta semuanya kita hadirkan dengan membawa laptop. Ini kita maksudkan agar tidak hanya teori tentang implementasi percetakan sistem keuangan. Tetapi langsung praktek memasukkan data yang sudah dibikin, dalam hal ini APBDes. Tentunya kalau tidak langsung praktek akan kesulitan”, kata Mujianto, Selasa (20/03/2018).
Mujianto mengaku, pihaknya sudah sering mengadakan bimtek. Dan dia berharap tahun 2018 ini, semua desa sudah menggunakan aplikasi Siskeudes.
“Awalnya memang akan kesulitan, tetapi jika sudah paham akan mudah dan berdampak pada perencanana maupun pelaksanaan menjadi tepat waktu, sehingga akurat”, tandas Mujianto.
Menurut Mujianto, dalam bimtek tersebut, narasumber berasal dari Dinas PMD Kabupaten Ponorogo dengan alasan, karena di Ponorogo sudah melaksanakan aplikasi Siskeudes tersebut. Mulai dari penganggaran, pelaksanaan, dan pelaporan.
“Kita mengambil nara sumber dari Ponorogo, diharapkan pengalamannya bisa diterapkan di Kabupaten Blitar”, jelas Mujianto.
Lebih lanjut Kepala Dinas PMD Kabupaten Blitar menyampaikan, dengan bergulirnya APBN sesuai Nawacita Presiden, seluruh desa penjuru tanah air memerlukan pemikiran khusus agar efektif dalam melakukan setiap program, sehingga bisa akuntable dan transparan. Makanya mulai dari KPK dan Kemendes, berfikir keras bagaimana tata kelola sitem pelaporan modern yang akuntable dan transparan. Sehingga dibentuk aplikasi Sistem Keuangan Desa (SisKeuDes) tersebut.
“Tentunya tidak ada alasan aplikasi ini menjadi momok karena sudah dibikin melalui proses kajian. Selain itu sudah ada penyempurnaan-penyempurnaan. Makanya tahun 2018 ini semua desa wajib menerapkan Siskeudes. Kalau merasa kesulitan bisa konsultasi ke kecamatan, dimana disitu kan ada pendampingan. Atau bisa langsung ke Dinas,” ujarnya.
Mantan Kepala Bakesbangpol Kabupaten Blitar ini menyarankan kepada Camat maupun Kepala Desa, agar tidak sering mengganti operator, karena akan semakin menyulitkan. Selain itu dalam melakukan audit, saat ini BPK dan KPK akan lebih banyak mengunjungi desa-desa. Karena meskipun keterbatasan personil, BPK dan KPK akan bekerja sama dengan BPKP dan inspektorat.
“Dulu memang hanya beberapa. Tetapi sekarang 80 persen akan dikunjungi. Namun jika sudha bisa menggunakan aplikasi siskeudes tentu tidak perlu khawatir,” tandasnya.
Untuk diketahui narasumber dari DPMD Kabupaten Ponorogo adalah Muchtar Lutfi. Sedangkan peserta operator Sistem Siskeudes, dari Kecamatan Selorejo, Sutojayan, Selopuro, Ponggok, Panggungrejo, Wlingi, Wates, Doko, Bakung, Kesamben, Kanigoro, dan Kecamatan Wates. (jar/nay)