SEKITAR KITA
Dinas Sosial Kota Surabaya Serahkan Bantuan Program Rehabilitasi Sosial Rutilahu
Memontum Surabaya – Dalam memperingati Hari Lansia Nasional, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya secara simbolis menyerahkan bantuan program rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu). Bantuan ini diserahkan kepada Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya.
Kepala Dinas Sosial, Suharto Wadoyo, mengatakan, secara simbolis Kamis (24/06), pihaknya menyerahkan bantuan rehabilitasi sosial Rutilahu kepada salah satu lansia penerima manfaat di wilayah Kelurahan Genteng.
Baca Juga:
- Lima Daerah di Jatim Masuk Nominasi Award Peduli Ketahanan Pangan 2024
- HUT 79 Provinsi Jatim, Pj Gubernur Sematkan 10 Lencana Penghargaan Jer Basuki Mawa Beya
- Belum Genap Sepekan Beroperasi, Bus Trans Jatim Koridor V Surabaya-Bangkalan Dilempar Batu
Program Rutilahu ini, kata dia, telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni. Program ini dilakukan untuk meningkatkan kondisi fisik rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kota Surabaya. Utamanya, kepada warga yang menempati rumah tidak layak huni agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dan lebih berdaya dalam kehidupan masyarakat.
“Jadi program ini tidak hanya diberikan kepada lansia yang tidak mampu saja. Tapi warga yang tergolong MBR dan sesuai dengan kriteria penerima manfaat program Rutilahu bisa mendapatkan intervensi program tersebut,” kata Anang sapaan lekat Suharto Wardoyo, Jumat (25/06) tadi.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Rutilahu Dinsos Kota Surabaya, Achmad Zamroni, menjelaskan di tahun 2021 ada 842 jumlah penerima manfaat program Rutilahu se-Surabaya. Dari jumlah tersebut, mayoritas penerima manfaat merupakan MBR tergolong lansia.
“Mayoritas penerima kebanyakan lansia atau pra lansia. Biasanya mereka hidup tidak punya kemampuan secara ekonomi keuangan maupun swadaya,” kata Zamroni.
Selain itu, Zamroni juga menjelaskan, bahwa para penerima manfaat program Rutilahu itu sebelumnya telah melewati mekanisme tahapan yang ditentukan. Mulai dari usulan dari bawah, seperti Unit Pembinaan keluarga Miskin (UPKM), Rt/Rw maupun masyarakat kepada kelurahan. Kemudian, data tersebut dilakukan verifikasi oleh Dinsos.
“Nah, jika data usulan itu sudah masuk ke Dinsos, selanjutnya kita melakukan verifikasi fisik dan administrasi ke lapangan, kita juga cek apakah kerusakan rumahnya cukup layak untuk dibantu,” kata Zamroni.
Jadi untuk para penerima program Rutilahu, sudah sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan di dalam Perwali Nomor 6 Tahun 2019.
Achmad Zamroni pun berharap, penerima manfaat program ini dapat melakukan perawatan rumahnya dengan baik. Di samping itu, ia juga berharap para penerima ini ke depan dapat lebih berdaya dalam kehidupan bermasyarakat. “Semoga dirawat dengan baik rumahnya dan semoga barokah,” harap Zamroni. (ade/ed2)