Sumenep

Dipingpong, Jawaban Kejari Sumenep Nihil

Diterbitkan

-

Dipingpong, Jawaban Kejari Sumenep Nihil

Herfin menegaskan jika pihaknya saat ini hanya menjalankan tugas sesuai aturan dan SOP yang ada. “SOP-nya kan urusan media ada di Kasi Intel. Kalau saya berikan pernyataan ke media, bisa menyalahi SOP. Terkecuali kalau perkara itu sudah masuk di ranah penuntutan atau ada perintah langsung dari Pak Kajari,” pungkas Herfin.

Ketika Memo X jelaskan jika petunjuk dari Kajari Bambang diminta untuk menemui Kasi Pidsus saat Memo X bertemu Kajari di lantai dasar atau ruang loby kejaksaan, Herfin masih meragukan petunjuk dari Kajari. Alasannya, jika ada perintah Pak Kajari, mestinya saya ada tembusan atau perintah dari Pak Kajari ke saya. Ini kan belum ada,” terang Herfin.

Sepak terjang Kejaksaan Negeri Sumenep mulai dapat sorotan dari aktivis LIPK Sumenep. Pasalnya, keseriusan kejaksaan dalam mengusut perkara kasus pungli PTSL Desa Aeng Panas dan Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep mulai dipertanyakan. Apalagi Kajari Sumenep Bambang Panca Wahyudi Hariadi yang berjanji bakal secepatnya menaikkan perkara tersebut ke penyidikan untuk menentukan calon tersangka.

“Namun nyatanya, sudah sebulan lebih janji Pak Kajari menetapkan calon tersangka tak kunjung ada. Kami menagih janji Kajari karena dalam pernyataan pada awak media untuk segera menaikkan ke tahap penyidikan khusus dari penyidikan umum untuk menentukan calon tersangka. Buktinya mana? Jangan sampai ini hanya gertak sambal,” terang Syaifiddin selaku aktivis LIPK (Lembaga Independen Pengawas Keuangan). (edo/mmx)

Advertisement

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas