Hukum & Kriminal

Ditahan Polisi, Bos Nine House Kitchen Alfresco Terancam 9 Tahun Penjara

Diterbitkan

-

Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi dan Wali Kota Malang, Drs H Sutiaji saat rilis tersangka Jefri dan Mamat. (gie)

Memontum Kota Malang – Jefri P (36), bos Nine House Kichen Alfresco Jl Tangkuban Perahu, Kecamatan Klojen, Kota Malang dan MI alias Mamat (46), security-nya warga Wagir, Kabupaten Malang, Senin (28/06) pukul 10.30, dirilis di Polresta Malang Kota. Tampak Jefri memakai kursi roda dengan alasan sedang sakit.

Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto SIK MSi, mengatakan bahwa setelah melakukan gelar perkara, pihaknya meningkatkan sidik. “Setelah melakukan pemeriksaan-pemeriksaan dan adanya alat -alat bukti yang cukup, kami lakukan upaya paksa. Pada 25 Juni pukul 15.30, kami amankan Jf . Sedangkan MI kami amankan pukul 19.00,” ujar AKBP Budi.

Baca juga:

Keduanya terancam Pasal 170 Ayat (2) KUHP. “Pasal 170 Ayat (2) KUHP secara bersama-sama melakukan kekerasan kepada orang lain mengakibatkan luka dengan ancaman 9 tahun penjara. Ada 2 DVR dan payung kami amankan sebagai barang bukti. Untuk DVR akan kami kirim ke Labfor Digital Forensik,” ujar AKBP Budi.

Wali Kota Malang Drs H Sutiaji yang ikut hadir dalam rilis ini mengapresiasi kinerja Polresta Malang Kota. “Kami mengapresiasi kinerja Polresta Malang Kota. Kami ucapkan terimakasih kepada Kapolresta Malang Kota. Sebelumnya ada rumor di lapangan bahwa kasus ini tidak ada tindakan dan sebagainya. Namun Kapolresta Malang Kota menunjukan profesionalnya tetap berkomitmen dalam penegakan hukum di negeri yang kami cintai ini,” ujar Drs H Sutiaji.

Advertisement

Seperti diberitakan sebelumnya, Mia Trisanti (37) karyawati bidang purchasing Nine House Kichen Alfresco, warga Jl Letjen Sutoyo, Kota Malang, Jumat (18/06) sore, masih menjalani perawatan media di RS Persada Hospital Kota Malang. Dia mengalami sejumlah luka memar di badannya, tampak mata kirinya terlihat lebam.

Sebelumnya, pada Kamis (17/06) malam, dia telah melaporkan Jf, Bos Nine House Kitchen Alfresco ke Polresta Malang Kota. Dengan diantar oleh kuasa hukumnya, dia melapor telah menjadi korban penyekapan dan penganiyaan. Yakni di sebuah ruangan Nine House Kichen Alfresco yang juga satu gedung dengan The Nine Club & KTV Jl Tangkuban Perahu, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Menurut keterangan Mia, kejadian bermula pada Kamis (17/06) sekitar pukul 13.00. “Saya dijemput oleh dua security. HP saya diambil dan disuruh menunggi disebuah ruangan. Mulai pukul 13.00, disuruh menunggu ownernya. Baru pukul 15.00, ownernya datang. Saya tuduh melakukan hal yang tidak pernah saya lakukan. Direkam disuruh mengaku,” ujar Mia.

Saat itu owner yakni Jf diakui oleh Mia telah melekakukan penganiayaan kepadanya. “Saya dituduh menggelapkan uang perusahaan dan meminta fee kepada supplier barang nilainya Rp.4,7 juta. Saya posisi duduk, Jefri menampar muka dan menjambak rambut saya. Yang nendang paha saya dan betis saya juga Jefri. Security yang kami ketahui bernama Mamat juga ikut menganiaya saya. Dia memukul dada dan pinggang saya,” ujar Mia.

Advertisement

Tim kuasa hukum Mia Trisanti, Jumat (18/06) sore, melakukan konfrensi pers di depan RS Persada Hospital Kota Malang. Di rumah sakit itu, Mia sedang menjalani perawatan medis akibat dugaan penganiayaan yang dilkukan oleh Jefri bos, Nine House Kichen Alfresco bersama seorang security nya.

Leo Permana SH MHum, Suwito SH dan beberapa rekan pengacara lainnya dari bantuan hukum Ikadin Malang Raya, menuntut petugas Polresta Malang Kota untuk profesional dalam penanganaan laporan kliennya.

“Kami berharap klien kami mendapat keadilan atas tindakan kekerasan, kesewang-wenangan yang diduga dilakukan oleh Jefri. Dengan alasan apapun, tidak dibenarkan oleh hukum, Jefri bersama Mamat diduga melakukan tindakan penganiayaan kekerasan, penyekapan dan perampasan (ponsel),” ujar Leo.

Dia menyebut bahwa Jefri sangat arogan. Hal itu disaksikan oleh Mia dan Nikita. “Saat itu Jefri bilang laporkan saja, saya ini kebal hukum, tidak mungkin dilakukan penahahan. Kami akan terus kawal hingga klien kami benar-benar mendapat keadilan. (gie)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas