Pemerintahan
DLH Imbau Swalayan di Lumajang Kurangi Penggunaan Plastik Sekali Pakai
Memontum Lumajang – Sesuai dengan Perbup No. 56 Tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang, Yuli Harismawati mengajak seluruh lapisan masyarakat utamanya yang sering menggunakan plastik dalam berkegiatan atau jual-beli untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.
“Perbup 56/2019 sudah disampaikan Bapak Bupati bulan Agustus tahun 2019, sudah disosialisasikan secara luas, sudah ada surat Sekretaris Daerah, harusnya semua menjalan ketentuan tersebut,” kata Yuli Haris, Selasa (25/2/2020) pagi.
Dijelaskan, pihaknya masih mendapati, Toko Modern/Swalayan/ Ritel yang tidak mengindahkan Perbup 56/2019 dengan tetap menyedikan kantong plastik,walaupun sudah ada papan himbauan Larangan Menyediakan Kantong Plastik.
Perbup 56/2019 ini tidak boleh dianggap sepele, karena Sampah Plastik sudah menjadi persoalan yang serius. Sampah plastik adalah sampah terbanyak kedua di Lumajang, juga di Indonesia. Negara kita juga penyumbang plastik no 2 terbesar di dunia.
“Kita intens tentang ini, kita terus mengajak masyarakat memilah sampah, cerdas menggunakan plastik, memasifkan Bank Sampah. Hal yang mudah adalah menggunakan wadah berkali kali. Bawa tas belanja ke pasar/toko, hal yang sederhana tapi itu perilaku ramah lingkungan,” jelasnya.
Diharapkan pihak Swalayan/ Toko Ritel membantu pemerintah dalam pengurangan penggunaan plastik sekali pakai dengan mengarahkan customer untuk tidak menggunakan kantong plastik sekali pakai tapi membawa tas sendiri saat berbelanja.
“Kita berharap agar masyarakat dapat ikut mendukung gerakan ini,” pungkasnya.(adi/yan)