Bondowoso
Sosialisasi Perbup 49 Tahun 2022, BPJS Tenaga Kerja Bondowoso Sebut 400 Ribu Pekerja Belum Tercover
Memontum Bondowoso – Pemerintah Kabupaten Bondowoso bersama BPJS Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi Perbup No 49 tahun 2022 di Aula Pemkab, Rabu (12/10/2022) tadi. Sosialisasi ini, salah satunya membahas mengenai perlindungan masyarakat agar memperoleh jaminan ketika mengalami kecelakaan saat bekerja.
Asisten 2 Pemkab Bondowoso, Abd Rahman, menyampaikan bahwa Peraturan Bupati merupakan payung hukum untuk melindungi tenaga kerja. “Semua yang bekerja di bidang apapun, harus memiliki perlindungan dalam kerjanya. Artinya, ada kewajiban bagi pemberi kerja, untuk bisa menjamin seluruh tenaga kerjanya jika terjadi sesuatu sesuai jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Hadi Susanto, mengatakan bahwa setidaknya terdapat 400 ribu pekerja yang harus dicover. “Dari jumlah tersebut, baru 10 persen yang tercover jaminan BPJS Ketenagakerjaan,” tuturnya.
Baca Juga :
- Apresiasi Gelaran Tenis Ganda Veteran Nasional, Pj Wali Kota Optimis Pelti Gemilang di Porprov
- Mengawali Rangkaian HUT Ke-110, Pemkot Malang Gelar Senam Tahes Mbois
- Pemkot Malang Bakal Berlakukan Pembatasan Kendaraan Besar Melintas di Jalan Ranugrati
- Dampak Perbaikan Kerusakan Pipa, Dishub Kota Malang Lakukan Pengalihan Arus Lalu Lintas
- Tiga Ribu Rumah Warga di Kota Malang Terdampak Kerusakan Pipa Transmisi
Ditambahkannya, jumlah 400 ribu pekerja tersebut, sangat beragam. Mulai dari pekerja formal (bekerja untuk perusahaan/yayasan) sampai mereka yang bekerja secara mandiri (informal) semisal petani dan peternak. “Di Bondowoso, sektor yang paling banyak adalah pekerja informal. Dengan terbitnya Perbup, memperkuat regulasi yang bersifat lebih umum. Utamanya di Bondowoso,” ungkap Hadi.
Ketika telah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, maka ketika ada sesuatu dalam bekerja seperti kecelakaan dan semacamnya akan ada jaminan. Apalagi, tidak semua kecelakaan pekerja menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. “BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memback-up Pemda jika terjadi kecelakaan pada pekerja, terlebih jika membutuhkan biaya besar” terangnya.
Untuk memasifkan sosialisasi hingga ke desa-desa, pihaknya akan menggandeng tokoh setempat. “Seperti kepala desa, tokoh masyarakat, tokoh agama dan sebagainya. Hal itu dilakukan untuk mempermudah penyampaian program kepada masyarakat. Di samping kita juga belum dikenal oleh masyarakat dan Perbup ini hal baru bagi masyarakat,” jelasnya. (zen/gie)