Kota Malang

Tidak Kantongi Izin, Komisi C DPRD Malang Perintahkan Rumah di Atas Saluran Drainase Dibongkar

Diterbitkan

-

DRAINASE: Peninjauan saluran drainase di Perumahan Sigura-gura Residence oleh Komisi C DPRD Kota Malang dan DPUPRPKP Kota Malang. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Komisi C DPRD Kota Malang bersama dengan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, meninjau saluran drainase penyebab terjadinya banjir di Kawasan Perumahan Sigura-gura Residence, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jumat (31/05/2024) tadi.

Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Fathol Arifin, menyampaikan bahwa rumah pribadi yang telah dibangun di atas saluran drainase tersebut nantinya akan dibongkar. Karena, ini disesuaikan dengan fungsi awal yang ada pada site plan.

“Yang jelas, ini harus kita kembalikan ke fungsi awal sesuai dengan site plan, yaitu fasilitas umum musola. Sehingga, harus dibongkar. Karena sejak awal berdiri ini tidak ada izin dan saya sudah tanya kemana-mana tidak ada izinnya,” tegas Fathol.

Apabila nantinya pemilik rumah masih akan memperjuangkan nasib rumahnya, Fathol menegaskan agar menggugat kepada pihak pengembang. Sebab, ditegaskan bahwa kavling tersebut tidak ada izin untuk dibangun rumah.

Advertisement

“Rekom dari Komisi C DPRD Kota Malang nanti normatif saja. Kita ada pembongkaran, kembali ke fungsi awal sebagai fasilitas umum. Urusan pemilik yang nanti mempermasalahkan biar menggugat ke penjual yang dulu (pengembang),” katanya.

Baca juga :

Dalam hal ini, Fathol juga menegaskan agar Pemerintah Kota Malang tidak melakukan pembiaran terhadap setiap aktivitas warga yang sejak awal sudah melanggar. Apalagi, membangunannya di atas saluran drainase.

“Ketika awal sudah dibiarkan, maka akhirnya sampai seperti ini. Terkesan ada pembiaran,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto, menyampaikan bahwa akan mengikuti arahan dari Komisi C DPRD Kota Malang. Sebab, sudah dilakukan tinjauan langsung, sehingga hanya tinggal menunggu rekomendasinya.

Advertisement

“Karena bagaimanapun juga, yang melakukan pelanggaran inikan warga masyarakat kita. Jadi, tetap nanti kita cari solusi terbaik. Tapi yang jelas memang terjadi pelanggaran di kavling 21 ini. Tapi yang jelas, seperti yang disampaikan Ketua Komisi C, ini harus dikembalikan sebagaimana fungsi awalnya,” kata Dandung.

Lebih lanjut Dandung juga menyampaikan, bahwa banjir memang menjadi permasalahan yang menuntut perhatian dari Pemkot Malang. Sehingga, nantinya juga akan dikoordinasikan bersama dengan Komisi C DPRD.

“Terlebihkan di sini selain permasalahan banjir, ada persoalan Prasarana Sarana Utilitas (PSU) juga, makanya akan kita pecahkan bersama-sama nanti dengan Komisi C DPRD Kota Malang,” imbuh Dandung. (rsy/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Lewat ke baris perkakas