Kota Malang

DPRD Kota Malang Dorong Pemkot Tindaklanjuti Persoalan Jacking Jalan Bondowoso

Diterbitkan

-

Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Fathol Arifin. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Komisi C DPRD Kota Malang, mendorong Pemerintah Kota Malang untuk segera melakukan perbaikan jacking di Jalan Bondowoso, Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Itu karena, jacking tersebut sebagai solusi dalam menangani banjir yang selalu terjadi di sekitar kawasan tersebut.

Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Fathol Arifin, menyampaikan bahwa pihaknya akan meminta eksekutif untuk melakukan eksekusi di tahun 2024 ini. Dengan anggaran, bisa diajukan dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2024 ini.

“Seandainya tidak memungkinkan di PAK, bisa lanjut di APBD murni 2025 atau multiyear. Nanti Senin (lusa, red) kita akan panggil DPUPRPKP,” kata Fathol, Sabtu (11/05/2024) tadi.

Sebelum dilakukan pelaksanaan, ujarnya, nanti Komisi C DPRD Kota Malang akan meminta Pemkot Malang untuk memaparkan terkait dengan Detail Engineering Design (DED). Itu dilakukan, agar dapat mengetahui pola jacking yang sudah pernah dikerjakan dan kemungkinan pola yang akan digunakan untuk melanjutkan.

Advertisement

“Agar kami tau persis pola pengerjaannya nanti seperti apa, apakah masih menggunakan sistem jacking atau tidak. Biar dipaparkan nanti. Jangan sampai kita nanti terkecoh sistem itu,” tuturnya.

Baca juga :

Kemudian, dikatakannya bahwa proyek jacking tersebut merupakan pekerjaan yang sia-sia. Namun, Fathol berkomitmen agar ke depan pengerjaan yang sempat belum tergarap dengan jacking, akan segera dikerjakan.

“Nanti berapapun anggaran yang dibutuhkan kami siap backup total dan itu memang harus diutamakan karena yang terdampak banjir cukup luas. Bukan hanya di area sekitar Bondowoso saja, tapi juga Jalan Surabaya, Jalan Galunggung, Tanjung dan Bareng,” kata Fathol.

Advertisement

Selain itu, Fathol juga telah memastikan bahwa dalam proyek tersebut, Pemkot Malang tidak mengalami kerugian. Terlebih, setelah Pemkot Malang diputuskan menang di tingkat Kasasi.

“Kan sudah dikasuskan, kemudian kita yang menang. Artinya kerugian bukan pada kita, tapi pada rekanan yang dulu one prestasi itu,” imbuhnya.

Sebagai informasi, proyek senilai Rp 38 miliar tersebut telah mangkrak sejak tahun 2013 lalu. Jacking tersebut memiliki panjang mencapai 1.312 meter dari Jalan Bondowoso hingga Jalan Tidar.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, berencana akan menindaklanjuti persoalan tersebut. Rencananya, jacking itu nantinya akan diganti dengan saluran drainase biasa. (rsy/sit)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas