Kota Malang
DPRD Kota Malang Usulkan Rancangan Perda Penyelenggaraan Kearsipan

Memontum Kota Malang – Wali Kota Malang, Sutiaji, didampingi Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Malang dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Kearsipan di Ruang Paripurna DPRD Kota Malang, Rabu (26/01/2022).
Wali Kota Malang mengatakan, bahwa penilaian reformasi birokrasi Pemerintahan Kota Malang masih rendah dalam hal kearsipan. “Kebanyakan orang kalau masalah dokumen itu tidak seberapa teliti. Oleh karenanya harus ada Perda yang mengulas masalah kearsipan,” kata Sutiaji.
Baca juga :
- Polemik Perizinan Aston, DPRD Kota Malang Sebut Keputusan Final Dijadwalkan Pekan Depan
- Bupati Banyuwangi Pantau Progres Pembangunan Gedung Sekolah Rakyat
- Temukan Batu Batolit yang Diduga Watu Dakon, Disparbud Kabupaten Malang Sebut Perlu Kajian
- Pelantikan 8 JPTP Kota Malang Tunggu Keputusan Wali Kota, BKPSDM Sebut Nama Sudah Masuk Boks Talenta
- Perkuat Lumbung Pangan Jatim, Sektor Pertanian Kabupaten Jember Semakin Produktif
Dirinya juga mengatakan, bahwa data kearsipan yang ada nantinya akan mengacu pada data yang ada di pemerintah pusat. “Jadi, kalau cari apa-apa itu enak, maka perlu adanya regulasi mengenai kearsipan. Seperti surat RT pun masuk dalam kearsipan. Tentunya kearsipan nanti juga berbentuk digitalisasi,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Khusus Rancangan Perda Penyelenggaraan Kearsipan, Eko Herdiyanto, menambahkan bahwa kearsipan ini merupakan rancangan awal yang sebelumnya belum ada. “Harapannya, nantinya depo arsip yang ada bisa jadi depo yang representatif baik untuk Pemkot Malang maupun masyarakat umum. Selain itu, depo arsip yang ada juga diharapkan bisa dilihat dimana saja, seperti yang ada di Semarang,” jelas Eko. (cw1/gie)
















