Pemerintahan
DPRD Situbondo Sahkan Perda APBD 2020
Memontum Situbondo – Rancangan peraturan daerah (raperda) APBD Tahun 2020 disahkan DPRD menjadi perda definitif, kemarin. Dengan demikian, tugas anggota legislatif di penganggaran tahun 2020 sudah selesai.
Ketua DPRD Situbondo, Edy Wahyudi mengatakan, pengesahan perda APBD berjalan lancar. Enam fraksi di DPRD menerima draft APBD 2020 sebagai perda definitif dengan sejumlah catatan.
“Proses berjalan lancar. Alhmadulillah, setelah semua tahapan dilaksanakan, tadi langsung sepakat untuk disahkan,” katanya.
Paripurna pengesahan raperda APBD digelar mulai Rabu (13/11) lalu, dengan agenda pandangan umum fraksi. Edy menjelaskan, ada banyak catatan dari fraksi-fraksi. Misalnya, sorotan tentang tahun kunjungan wisata, peningkatan pendapatan asli daera (PAD), pendidikan, kesehatan dan lain sebagainya.
Kemarin, dilanjutkan dengan jawaban bupati. Setelah bupati memberikan penjelasan, kemudian pembacaan pandangan akhir fraksi. Edy mengaku, catatan-catatan fraksi melalui pandangan umum maupun pandangan akhir akan menjadi perhatian eksekutif untuk perbaikan pemerintahan ke depan.
Politisi PKB itu menambahkan, hingga sampai ke pengesahan, pembahasan APBD memang membutuhkan waktu cukup panjang. Seperti pembahasan secara maraton di tingkat komisi bersama OPD mitra masing-masing. Bahkan, sehari sebelum paripurna pengesahan, badan anggaran (banggar) bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) masih melakukan pembahasan.
Edy menerangkan, legislatif memang bekerja maraton untuk menyelesaikan pembahasan. Sebab, pengesahan paling akhir dibatasi sampai tanggal 31 November.
“Kita upayakan selesai pertengahan bulan ini. Dengan pengesahan tadi, tugas DPRD terkait APBD sudah selesai,” pungkasnya.
Di samping itu, DPRD juga mengesahkan dua perda definitif. Yaitu raperda tentang rencana induk pariwisata kabupaten (ripparkab) dan raperda pengelolaan barang milik daerah. (im/yan)