Politik

DPRD Trenggalek Setujui Ranperda Perubahan SOTK Jadi Peraturan Daerah

Diterbitkan

-

PARIPURNA: DPRD Kabupaten Trenggalek resmi menyetujui perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang diajukan oleh Bupati Trenggalek. (memontum.com/mil)

Memontum Trenggalek – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 17 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan ini disampaikan fraksi-fraksi DPRD Trenggalek, dalam Rapat Paripurna, Jumat (25/07/2025) tadi 

Dalam Ranperda itu, baik eksekutif maupun legislatif sepakat jumlah OPD di Kabupaten Trenggalek tetap sama dengan sebelumnya, yaitu 26 perangkat daerah. Namun, ada sembilan perangkat daerah yang mengalami perubahan Tupoksi.

“Alhamdulilah, dalam Paripurna hari ini sudah disetujui Ranperda tentang perubahan SOTK oleh DPRD Trenggalek. Semoga dengan telah disetujuinya perubahan SOTK, ini jalannya pemerintahan nantinya dapat lebih efektif dan efisien sesuai dengan apa yang kita harapkan. Selain itu dapat mendukung pencapaian visi misi yang ingin kita capai,” kata Wakil Bupati Trenggalek, Syah Natanegara.

Selain persetujuan perubahan SOTK yang baru, Sidang Paripurna DPRD kali ini juga mengagendakan penyampaian Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah APBD Perubahan Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2025. “Selain menyetujui perubahan SOTK yang baru, tadi juga disampaikan nota penjelasan Ranperda Perubahan APBD 2025 dalam pandangan umum fraksi, komisi maupun Pansus DPRD,” imbuhnya.

Advertisement

Wabup Syah menerangkan, sembilan perangkat daerah yang mengalami perubahan, diantaranya seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Terdapat lima bidang dalam perangkat daerah ini, namun program persampahan beralih ke Dinas Lingkungan Hidup. 

Kemudian, perangkat daerah kedua yang mengalami perubahan yaitu Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup yang kemudian menjadi Dinas Lingkungan Hidup. Ada tiga bidang di dalam perangkat daerah ini dan melaksanakan program persampahan yang pengelolaan dan sarana prasarananya sebelumnya berada di Dinas PUPR. 

“Perangkat daerah ketiga yang mengalami perubahan adalah Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga di pecah menjadi dua perangkat daerah baru, Dinas Pendidikan dan Dinas Pemuda dan Olahraga. Di Dinas Pendidikan terdapat 4 bidang dan melaksanakan urusan pendidikan sedangkan Dinas Pemuda dan Olah Raga terdapat 3 bidang yang melaksanakan urusan kepemudaan dan olahraga,” jelas Wabup Syah.

Baca juga :

Advertisement

Masih terang suami Fatihatur Rohman ini, perangkat daerah yang mengalami perubahan selanjutnya adalah Dinas Perikanan dan Dinas Peternakan. Kedua perangkat daerah ini mengalami penggabungan menjadi Dinas Perikanan dan Peternakan. Di dalam perangkat daerah ini, ada empat bidang yang melaksanakan urusan perikanan dan urusan peternakan.

Dinas baru selanjutnya Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Perhubungan, yang memiliki empat bidang dan melaksanakan urusan perumahan, kawasan pemukiman dan perhubungan. Kemudian, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) berubah nama menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM). Bapeda Littbang juga berubah nama menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah.

“Untuk Badan Keuangan Daerah berubah menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah. Terdapat enam bidang yang melaksanakan fungsi penunjang keuangan,” ujarnya.

Sedangkan untuk 17 perangkat daerah lain yang tidak mengalami perubahan diantaranya Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Inspektorat, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Dinas Pertanian dan Pangan.

Advertisement

“Dengan disepakatinya Perubahan SOTK menjadi Peraturan Daerah, diharapkan ke depan kami bisa segera menyesuaikan kegiatan sesuai SOTK yang sudah ada. Kalau untuk anggaran OPD baru nantinya akan dibahas di Perubahan APBD. Jadi tinggal disesuaikan saja,” imbuh Wabup Syah.

Dengan disetujuinya Ranperda Perubahan SOTK, ini diharapkan mampu meningkatkan kinerja pelayanan publik serta mempercepat proses pengambilan keputusan dalam lingkup pemerintahan daerah. Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya strategis Pemkab Trenggalek dalam memperkuat tata kelola yang transparan, akuntabel dan responsif terhadap kebutuhan serta pelayanan kepada masyarakat. (mil/gie)

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas