Kota Malang

Dua ABG Jadi Budak Ganja

Diterbitkan

-

Dua ABG Jadi Budak Ganja

Memontum Kota Malang – Dua pengguna ganja berinisial RAB alias Bagas (18) warga Jl Permadi, Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang dan AF alias Ardi (19) mahasiswa, warga Jl IR Juanda, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, hingga Selasa (9/10/2018) siang masih mendekam di balik jeruji besi Polres Malang Kota. Kedua ABG (Anak Baru Gede) ditangkap petugas Reskoba Polres Malang Kota pada 6 Oktober 2018 di Jl IR Juanda. Bagas ditangkap pukul 14.30n sedangkan Ardi ditangkap pukul 21.30.

Adapun keduanya saat ditangkap.kedapatan BB (Barang Bukti) ganja siap pakai. Informasi Memontum menyebutkan bahwa penangkapan ini bermula setelah petugas mendapat informasi ada peredaran ganja di Jl IR Juanda. Atas informasi itu, petugas segera menuju ke lokasi hingga berhasil menangkap Bagas dengan BB 1 plastik berisi ganja seberat 4,32 gram dan timbangan elektrik. Karena kedapatan memiliki ganja, Bagas hanya bisa pasrah saat digelendeng ke Mapolres Malang Kota. Kepada petugas, dia bukan pemakai melainkan hanya pengguna saja karena coba-coba.

Sekitar pukul 21.30, petugas kembali mendapat informasi kalau di Jl IR Juanda ada transaksi narkoba. Dari sinilah petugas kemudian membekuk Ardi. Dia kedapatan 2 klip ganja dan 1 bungkus rokok berisi 8 lintinh rokok ganja. Saat digeledah di rumahnya juga ditemukan dos HP Xiomi yang berisikan batang ganja dan 1 poket ganja dengan total keseluruhan 15, 5 ganja.

Meskipun ditangkap di TKP yang sama, namun keduanya bukan 1 jaringan. Kini petugas masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap para tersangka lainnya.

Advertisement

“Keduanya kami kenakan pasal 111 ayat (1) UU.RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara. Kami masih terus melakukan pengembangan,” ujar Kasat Reskoba AKP Syamsul Hidayat. (gie/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas