SEKITAR KITA
Dua Direktur, General Manager dan 9 Pihak Swasta Diperiksa Penyidik KPK dalam Kaitannya Dugaan Korupsi Six Roll PG Djatiroto
Memontum Lumajang – Dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengadaan dan pemasangan Six Roll Mill di Pabrik Gula Djatiroto oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI Periode 2015 sampai 2016, kembali diperiksa tim penyidik KPK.
Setelah sebelumnya beberapa pejabat atau pegawai di lingkungan PTPN dan pihak swasta atau pemenang proyek, Rabu (28/10/2021) ini, pemeriksaan lanjutan kembali dilakukan.
Tidak tanggung-tanggung, dalam pemeriksaan itu, sebanyak 12 orang dijadwalkan akan diminta keterangan secara marathon. Dari keseluruhan saksi itu, dua diantaranya berstatus sebagai direktur dan seorang general manager.
“Hari ini (28/10) pemeriksaan saksi TPK pengadaan dan pemasangan six roll Mill di Pabrik Gula Djatiro PT Perkebunan Nusantara XI Periode Tahun 2015-2016. Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur,” terang Plt Jubir (juru bicara) KPK, Ali Fikri.
Diuraikan Ali Fikri, keseluruhan yang akan diperiksa, adalah pihak swasta. Kesemuanya, dalam kaitan dugaan tindak pidana korupsi.
“Dian Susanto sebagai General Manager Operation PT WDM (Wahyu Daya Mandiri). Yuni Anita Sari, Staf Finance PT WDM, Yunarto, mantan Karyawan PT WDM, mulai tahun 2015, Sigit Retarito dan Florentina Rety, staf PT WDM,” terangnya.
Beberapa nama lain, ada Imam Suyuti dan Budi Santoso, swasta. Lalu, Gunawan Triyoko, wiraswasta atau rekanan Arif Hendrawan dan Budi Santoso.
“Adi Wijarwo, Direktur PT. HASTACO MULTI SARANA (Persero), Martta Rachmatul Hiskar Machfudz alias Rahmat, swasta (Technical Support PT. SIEMENS INDONESIA Tahun 2012 sampai dengan 2016 atau Direktur Ops PT SEKAWAN KARUNIA SUKSES.
Lalu, Budi Sampurna Thedjoisworo, Direktur PT INDO SUTECH SEJAHTERA dan Agung Triwahyudi, Sales Engineer PT SIEMENS INDONESIA tahun 2012 sampai dengan 2018,” paparnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terkait pemeriksaan atau pemanggilan saksi-saksi, penyidik KPK berharap semua pihak bersikap kooperatif. Sehingga, tidak mangkir dari pemanggilan tanpa memberikan keterangan, sebagaimana pemeriksaan yang telah dilakukan di TPK sama. (sit)