Kota Malang

Dua Jenis Pajak Kota Malang Alami Surplus

Diterbitkan

-

Dua Jenis Pajak Kota Malang Alami Surplus

Memontum Kota Malang – Dari sembilan jenis pajak pendapatan di Kota Malang, dua diantaranya sudah mengalami surplus. Dua jenis pajak itu, yakni Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Pajak Restoran. Kabar baik ini, disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Handi Priyanto, Senin (12/09/2022) tadi.

Dijelaskan Handi, bahwa untuk tujuh jenis pajak lainnya, kini masih on progress. Sedangkan, untuk dua yang sudah terpenuhi itu, karena saat ini pembayaran PBB dilakukan pemutihan atau bebas administrasi.

“Karena saat ini sedang dilakukan pemutihan atau bebas administrasi selama tiga bulan atau hingga Oktober, makanya kesempatan ini banyak digunakan wajib pajak. Sedangkan, pajak restoran saat ini banyak yang baru bermunculan dan ini menambah sisi pendapatan pajak resto termasuk juga pajak parkir,” jelas Handi.

Baca juga :

Advertisement

Masih menurut Handi, pembayaran pajak itu merupakan kewajiban sebagai warga negara. Sehingga, dengan masyarakat melakukan pembayaran pajak, maka 87 persennya digunakan untuk menopang pembangunan yang ada di Kota Malang.

“Pembayaran pajak inikan dari masyarakat, oleh masyarakat dan akan kembali ke masyarakat. Untuk semua fasilitas sarana dan prasarana yang dibangun, ini dari sektor pajak. Maka, masyarakat dalam melakukan pembayaran wajib pajak harus tepat waktu,” terangnya.

Lebih lanjut disampaikan, bahwa pihaknya berharap pada triwulan ketiga, nanti sembilan jenis pajak tersebut dapat terpenuhi sesuai dengan target. Sehingga, semua anggaran di akhir tahun, nantinya dapat dipenuhi.

“Mudah-mudahan ini nanti tujuh jenis pajak yang belum terpenuhi bisa segera terpenuhi, sehingga semua anggaran di akhir tahun bisa sesuai target,” imbuh Handi. (rsy/sit)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas