Hukum & Kriminal
Dua Minggu Uber-uberan, Polres Bangkalan Gelandang 11 Budak Narkoba
Memontum Bangkalan – Upaya Satresnarkoba Polres Bangkalan dalam pengungkapan kasus narkoba perlu diacungi jempol. Setidaknya, 9 kasus dengan 11 pelaku berhasil diungkap dalam dua minggu. Namun, hingga kini jejak bandar narkoba tak dapat disentuh.
Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan 21 gram sabu beserta puluhan perlengkapan edar yang siap digunakan. Setidaknya ada lima bandar berhasil diciduk dan dua diantaranya merupakan residivis kasus serupa.
“Dari 11 pelaku, 5 diantaranya pengedar sedangkan sisanya pengguna dan menguasai sabu. Untuk bandar masih terus kita kembangkan,” ujar Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra, Rabu (18/3/2020).
Dua residivis yakni Samhaji (50) warga Desa Sangrah Agung, Kecamatan Socah,Bangkalan dan Ismail (34) warga Desa Bringin Kecamatan Labang, Bangkalan. Pengedar lain yakni Moh Busri (39) Desa Jambu Kecamatan Burneh, Imron (35) dan Mat Munir (52) asal Dusun Rabesen Desa Parseh, Kecamatan Socah,Bangkalan.
“Untuk residivis, temuan yang sekarang cukup signifikan. Total sabu 11,6 gram dengan puluhan klip, timbangan, sendok sabu, alat hisap dan beberapa pipet,” ungkap Kasatnarkoba Polres Bangkalan, AKP Soekris Trihartono.
Dari para pelaku yang berhasil diamankan, polisi masih memiliki catatan DPO 6 orang. Saat ini, keenam DPO ini sedang dalam pengejaran. Tak hanya itu, pihaknya juga telah memetakan keterlibatan bandar besar dari pelaku yang berhasil ditangkap.
“Kita masih mengejar 6 DPO yang terlibat dan seluruhnya merupakan pengedar,” tegasnya.
Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku penyalahgunaan narkoba ini dijerat pasal 114 subsider pasal 112 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Isn/nhs/yan)