Kota Malang
Dua Penadah Mobil Digerebek, Buntut Dari Aksi Penggelapan
Memontum Kota Malang – Dua penadah yakni Kholid Edi (39) warga Jl KH Malik Dalam, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang dan Agus Priono (32) warga Sekarputih, Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Selasa (8/1/2019) siang, mulai mendekam di balik jeruji besi Polres Malang Kota.
Mereka terlibat kasus sebagai penadah pengelapan mobil rental. Yakni mobil Toyota Avanza warna Silver Nopol N 1154 CC milik Masngudi (41) warga Simpang Janti Barat II, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Kini mobil Toyota tersebut, sudah diamankan sebagai barang bukti.
Informasi Memontum menyebutkan bahwa pada 13 Desember 2018, Priyitno menyewa mobil Toyota Avanza milik korban. Selanjutnya oleh Prayitno meminta ijin kepada korban untuk menyewakan mobil tersebut kepada Syaifudin. Namun tanpa sepengetahuan korban dan Prayitno, mobil itu digadaikan oleh Syaifudin kepada Harianto.
Harianto kemudian meminta Kholid Edi untuk mengadaikan mobil tersebut. Kholid Edi kemudian mengadaikan mobil kepada Agus Priono senilai Rp 30 juta. Proses transaksi berlangsung di depan GOR Ken Arok Kota Malang. Kholid Edi kemudian mendapat upah dari Harianto sebesar Rp 500 ribu.
Sementara itu korban pun mencari mobil tersebut dan berencana menagihnya kepada Syaifudin karena sudah jatuh tempo penyewaan. Namun Syaifudin sudah tidak ada di rumahnya. Kejadian ini selanjutnya dilaporkan ke Polres Malang Kota.
Dari hasil penyelidikan, akhirnya petugas menemukan mobil tersebut di tangan Agus Priono. Saat itulah Agus Priono ditangkap petugas Polres Malang Kota. Saat itu mobil Avanza berhasil diamankan juga oleh petugas. Dari sinilah akhirnya Kholid Edi berhasil dibekuk. Sedangkan Syaifudin dan Harianto menjadi DPO petugas. Perlu diketahui bahwa Harianto sudah lama dicari petugas karena kasus pengelapan mobil.
Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang SH SIK mengatakan bahwa tersangka ditangkap sebagai penadah. ” Tersangka kami kenakan Pasal 480 KUHP. Sedangkan 2 pelaku lainnya masih DPO. Untuk pelaku yang masih DPO berinisial Hr adalah sindikat pengelapan mobil yang korbannya sudah cukup banyak,” ujar AKP Komang. (gie/yan)