Kota Malang

Miliki Laptop dan HP Hasil Curian, Warga Karangnongko Masuk Bui

Diterbitkan

-

Miliki Laptop dan HP Hasil Curian, Warga Karangnongko Masuk Bui

Memontum Kota Malang – Khoirudin (25) warga Karangnongko, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, Senin (7/1/2019) malam berhasil dibekuk petugas Polres Malang Kota di Jl Urip Sumoharjo, Kota Malang. Dia ditangkap karena kedapatan Laptop Merk Acer Aspira dan HP Lenovo milik Agung Budi (21) mahasiswa, yang tinggal di Jl Joyo Tamansari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang yang telah hilang pada 21 Desember 2018.

Namun saat ditangkap, Khoirudin mengaku bahwa dia bukanlah pencurinya. Melainkan barang tersebut didapat dari seorang teman bernama BN yang saat ini masih berstatus DPO. Kini Khoirudin harus mendekam dibalik jeruji besi dengan status sebagai tersangka 480 KUHP.

Informasi Memontum, menyebutkan bahwa kronologis pencurian bermula saat korban sedang sholat Jumat. Namun saat kembali ke rumah kontrakannya, Laptop dan HP tersebut telah hilang. Kejadian ini selanjutnya dilaporkan ke Polres Malang Kota.

Petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah ke Khoirudin sebagai pelakunya. Namun saat ditangkap, Khoirudin bersikukuh bahwa dia bukan pencurinya. Kedua barang tersebut di dapat dari BN.

Advertisement

Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang SH SIK mengatakan bahwa tersangka dikenakan Pasal 480 KUHP.

“Tersangka mengaku kalau laptop dan HP tersebut di dapat dari temannya. Dia kami kenakan Pasal 480 KUHP. Saat ini kami masih melakukan pengembangan,” ujar AKP Komang. (gie/yan)

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas