Hukum & Kriminal

Dua Perempuan Pelaku Penggelapan berikut Seorang Penadah Dibekuk Polsek Jombang

Diterbitkan

-

Dua Perempuan Pelaku Penggelapan berikut Seorang Penadah Dibekuk Polsek Jombang

Memontum Jombang – Diduga menggelapkan motor rental, dua pelaku berikut seorang penadah berhasil dibekuk petugas Polsek Jombang. Menariknya, dari tiga tersangka yang kini menjalani pemeriksaan, dua diantaranya adalah perempuan. Keduanya, juga sama-sama bertindak sebagai pelaku penggelapan.

Adalah EI (45) warga Desa Pulogedang, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang dan SK (53) warga Desa Banjardowo, Kecamatan Jombong, Kabupaten Jombang, dua perempuan yang berhasil diringkus petugas. Sementara seorang penadahnya, berinisial PJ (54) warga Desa Sukopinggir Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang.

Kapolsek Jombang, AKP Bambang Setiyobudi SH, mengatakan bahwa pengungkapan kasus dugaan penggelapan dan atau penipuan tersebut berdasarkan atas laporan korban berinisial KN, warga Dusun Weru, Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, pada 18 Januari 2022. “Awalnya, pelaku datang ke rumah korban untuk menyewa kendaraan sepeda motor honda Beat Nopol S 6799 OY selama 10 hari,” ujarnya.

Setelah batas waktu jatuh tempo habis, pelaku kembali datang untuk menyewa selama 10 hari berikutnya. Namun, hingga masa waktu masa pinjaman telah habis, motor matik korban belum juga dikembalikan.

Advertisement

Baca juga :

“Setelah satu bulan, satu unit sepeda motor yang disewa pelaku, belum juga dikembalikan sampai saat itu. Diketahui, motor tersebut telah digadaikan untuk mendapat sejumlah uang kepada seseorang tanpa seizin korban atau pemilik kendaraan,” ujarnya, Jumat (21/01/2022).

Korban pun kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jombang. Atas laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap. “Pelaku NK ditangkap di depan Alfamart, Desa Pandanwangi sedangkan pelaku EI berhasil diamankan di Jalan Raya KH Wahab Chasbulloh, Desa Tambakrejo, Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang,” ungkapnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, diketahui bahwa motor digadaikan kepada PJ. Atas pengakuan itu, petugas akhirnya berhasil menangkap PJ di rumahnya dan juga mengamankan motor Honda Beat hasil kejahatan para pelaku.

“Atas perbuatannya, pelaku EI dan SK dijerat dengan Pasal 372 Subs 378 KUHP tentang penggelapan dan atau penipuan. Sedangkan PJ dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadah,” ujarnya lagi. (azl/gie)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas