Gresik

Dua Rumah Penghalang Proyek Jembatan Sembayat Baru di Eksekusi

Diterbitkan

-

Dua Rumah Penghalang Proyek Jembatan Sembayat Baru di Eksekusi

Memontum Gresik — Pengadilan Negeri Gresik akhirnya berhasil merobohkan 2 bangunan yang menghalangi pembangunan Jembatan Baru Sembayat di Kecamatan Manyar, Gresik. Rabu (28/3/2018). Eksekusi dua bangunan tersebut sempat tertunda selama setahun lantaran adanya perlawanan dari pihak pemilik bangunan yang tak ingin rumahnya dirobohkan. Dua bangunan tersebut merupakan milik Haji Dillah, dan Hj Lilik yang sebelumnya merupakan rumah sekaligus tempat berjualan aneka hasil Laut dan tambak miliknya.

Terlihat pengamanan ketat dari Sabhara Polres Gresik, Kodim 0817 Gresik, serta Pol PP yang mengamankan proses eksekusi. Hilir mudik ekscavator serta truck yang merobohkan dan mengangkut puing puing bangunan. Staf teknik PPPK Pembangunan Jalan Nasiona Surabaya-Sadang, Rudi Purwantono mengatakan bahwa eksekusi harus segera dilakukan karena pembangunan jembatan Sembayat baru harus tuntas akhir tahun ini.

“total sejak setahun sudah 11 bangunan di sekitar jalur Jembatan Sembayat, Manyar, Gresik telah dieksekusi” kata Purwantono usai eksekusi. Purwantono menambahkan, para pemilik bangunan usai putusan bisa mengambil uang kompensasi yang dititipkan di Pengadilan Negeri Gresik.

“Nominalnya mencapai Hampir 400 juta rupiah” Tambahnya. Diketahui, pemerintah menganggarkan Rp 136 miliar untuk membanguan Jembatan Sebayat yang baru. Sementara sisanya untuk kelanjutan pembangunan tahun ini, dianggarkan Rp 37 miliar. (gbr/sgg/nay)

Advertisement

 

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas