Kota Malang
Eksekusi di Bumiayu Cacat Hukum, Alhaidary: Kami Segera Lapor Hakim Pengawas

Memontum Kota Malang – Eksekusi rumah milik H Fais Hamsah di Jl Kyai Parseh Jaya, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, sempat memanas, Selasa (6/11/2018) sekitar pukul 09.00. H Fais mempertahankan rumahnya dengan cara mengembok pintu pagar dengan rantai. Pasalnya H Fais merasa kecewa dengan eksekusi yang dilakukan oleh juru sita PN Malang. Bagaimana tidak, saat ini dia sedang menempuh upaya hukum kasasi.
Bahkan pihak pemohon eksekusi dan juru sita PN Malang serta rombongannya sempat membawa tabung las untuk memutus rantai pagar. Namun prosea pengelasan tidak sampai dilakukan karena H Fais memilih bersabar membuka pintu rumahnya untuk dimasuki juru sita.
Barang-barang yang berada di rumah seharga Rp 1 miliar tersebut, satu persatu dikeluarkan da dimasukan ke dalam truk. Saat ini H Fais masih menunggu hasil putusan Kasasi.
Panitra Muda Perdata, Rudi Hartono mengatakan bahwa pemohon eksekusi adalah Nuryasah Kartikasari, warga Jl Bayam, Kelurahan Bumiayu.
“Pemohon eksekusi Nuryasah Kartikasari, sedangkan termohonnya adalah H Fais. Pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan hasil.lelang. memang ada gugatan dari termohon. Putus di PN Malang pada 10 Oktober 2017 dengan isi putusan menolak gugatan dari penggugat. Kemudian mereka banding di PT Surabaya dan putusannya berbunyi menguatkan putusan PN Malang. Gugatan ataupun perlawanan tidak menangguhkan eksekusi,” ujar Rudi.
















