Hukum & Kriminal
Dua Tersangka Jambret Asal Sidayu Gresik Dikeler Polisi

Dari hasil penyidikan, kedua tersangka pernah menjalani hukuman selama 4 tahun di Banjarmasin terkait kasus pencurian brankas.
Barang bukti yang berhasil di sita petugas yakni Sepedah motor Yamaha N Max dengan No.pol W 3144 BQ 2018 berwarna hitam yang saat itu di gunakan kedua tersangka saat menjambret, Dasbook HP Oppo A39 dan 1 Unit HP Oppo A39 berwarna Silver.
” Masing-masing tersangka di jerat pasal 365 ayat 2 KUHP atas pencurian yang di sertai dengan kekerasan dengan hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara” pungkas Feby.
Petugas menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam berkendara dan harap menyimpan barang berharga dengan baik, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali. (Lai/zen/yan)
















