Kota Malang

Dukung Optimalisasi PKB dan Opsen BBNKB, Petugas Bapenda Jangkau Ribuan Wajib Pajak

Diterbitkan

-

WP: Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pajak Daerah Bapenda Kota Malang, Syarif Hidayat, saat bersama petugas Bapenda turun langsung ke rumah Wajib Pajak. (bapenda for memontum)

Memontum Kota Malang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang terus memaksimalkan kinerja dalam mencapai target Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Salah satu upaya yang dijalankan, adalah menurunkan puluhan petugas lapangan untuk melakukan pendataan dan edukasi langsung kepada Wajib Pajak (WP) di lima kecamatan se-Kota Malang.

Kepala Bapenda Kota Malang melalui Kepala Bidang Pengendalian Pajak Daerah Bapenda Kota Malang, Syarif Hidayat, menjelaskan bahwa jumlah petugas lapangan yang diterjunkan mencapai sekitar 20 hingga 25 orang. Jumlah staf petugas Bapenda itu, disebar di lima wilayah kecamatan untuk melakukan pendataan, imbauan, serta edukasi kepada WP yang masih memiliki tunggakan kendaraan.

“Setiap petugas sudah kami bagi per wilayah, sesuai kecamatan. Surat penagihan dari Samsat Malang Kota sebelumnya kami pilah berdasarkan kecamatan. Jadi, petugas langsung membawa berkas sesuai domisili wajib pajak,” ujar Syarif, Minggu (09/11/2025) tadi.

Dalam menjalankan tugasnya, para petugas dilengkapi dengan surat penagihan atau surat imbauan resmi dari Samsat Malang Kota serta aplikasi digital bernama SIAPP (Sistem Informasi Administrasi Pendataan dan Penagihan). Aplikasi tersebut, menjadi alat bantu utama untuk melakukan pencatatan, memutakhirkan data kendaraan, hingga memverifikasi kondisi kendaraan sesuai Nomor Polisi (Nopol) Kota Malang.

Advertisement

Baca juga :

“Melalui aplikasi SIAPP, petugas bisa langsung memperbarui data di lapangan. Misalnya, kendaraan dengan Nopol tertentu apakah masih dimiliki wajib pajak, sudah dijual, atau bahkan belum dilaporkan penjualannya. Data itu langsung terhubung dengan Samsat Makota,” jelasnya.

Kemudian, ditambahkannya bahwa pola kerja petugas tidak hanya sekadar menyampaikan surat imbauan. Dalam praktiknya, petugas juga melakukan konfirmasi langsung kepada wajib pajak, seperti menanyakan status kendaraan, kondisi kepemilikan, hingga alasan keterlambatan pembayaran.

“Ada interaksi langsung. Petugas kami memastikan data di lapangan sesuai, sekaligus memberikan penjelasan dan edukasi agar wajib pajak segera menunaikan kewajibannya,” tambahnya.

Advertisement

Lebih lanjut untuk surat penagihan yang dibawa petugas, memiliki masa berlaku sekitar 10 hari sejak diberikan. Jika dalam kurun waktu tersebut belum dilakukan pembayaran, maka data akan diperbarui dan proses penagihan akan dilanjutkan dengan surat berikutnya.

Meski melakukan penagihan, petugas Bapenda tidak menerima pembayaran secara langsung. Seluruh transaksi dilakukan secara non tunai melalui sistem online, baik melalui kanal resmi Samsat maupun aplikasi pembayaran digital yang terintegrasi.

“Kami menegaskan, tidak ada pembayaran tunai di lapangan. Semua sistem sudah online, untuk menghindari potensi penyimpangan. Ini juga sejalan dengan komitmen kami sebagai instansi berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” imbuh Syarif. (rsy/sit/adv)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas