Hukum & Kriminal

Edarkan Pil Dobel L di Kota Malang, Residivis Narkoba Dibekuk

Diterbitkan

-

Edarkan Pil Dobel L di Kota Malang, Residivis Narkoba Dibekuk

Memontum Kota Malang – Pengedar Pil Dobel L berinisual FAV (23) warga kawasan Taman Raden Intan, Kelurahan Arjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, dirilis di Mapolresta Malang Kota, Jumat (15/07/2022) tadi. Tersangka, ditangkap Petugas Polsek Blimbing, karena kedapatan diduga mengedarkan Pil Dobel L. Bahkan, saat dilakukan pengeledahan di rumahnya, petugas menemukan 55 botol berisi Pil Dobel L. Sementara total barang bukti (BB) yang berhasil diamankan, sebanyak 55.260 butir Pil Dobel L. Kini, FAV masih terus menjalani pemeriksaan untuk pengembangan.

Informasi Memontum.com, bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah di kawasan Taman Raden Intan, Kelurahan Arjosari, diduga telah digunakan sebagai peredaran Pil LL. Atas informasi itu, petugas melakukan penyelidikan.

Alhasil, akhirnya petugas mendapati seorang pembeli Pil Dobel L berinisial DA. Dari sinilah, diketahui bahwa dua klip Pil Dobel L yang dibawa oleh DA, dibeli dari tangan FAV seharga Rp 160 ribu. Atas informasi itu, petugas langsung menangkap FAV dengan BB 55.260 butir Pil Dobel L.

Baca juga:

Advertisement

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, melalui Kapolsek Blimbing, Kompol Yanuar Rizal Ardianto, mengatakan bahwa tersangka FAV adalah seorang residivis kasus Narkoba. Sementara sejumlah pil yang ditemukan, dipasarkan tersangka di Kota Malang.

“Pil tersebut rencananya diedarkan di Kota Malang. Saat ini, kami masih melakukan pengembangan. Tersangka dikenakan Pasal 196, 197 UU No 36 tahun 2009, ” ujar Kompol Yanuar Rizal. (gie)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas